Pria di Kutim Ini Curi Rokok, Sampai Rp 10 Juta, Sehari Kemudian Ketangkap

Redaksi • Dipublikasikan Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:13 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

PROKAL.CO, SANGATTA - Seorang pria berinisial G ditangkap polisi setelah diduga mencuri sejumlah rokok dari sebuah toko di Jalan IA Muis, Desa Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Nilai rokok yang dilaporkan hilang mencapai sekitar Rp 10 juta. 

G diamankan polisi di sebuah indekos di Jalan Diponegoro, Gang Riya, Jumat (14/8/2026), sekitar pukul 17.00 Wita.

Baca Juga: Ganja 35 Gram Gagal Dikirim ke Balikpapan, Pelaku Ditangkap Berkat Anjing Pelacak
 
Penangkapan tersebut dilakukan sehari setelah aksi pencurian pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 05.10 Wita.
 
Kasus bermula ketika pemilik toko mendapati sejumlah stok rokok berkurang. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan melihat seseorang masuk ke dalam toko lalu mengambil sejumlah rokok. 
 
Kasat Reskrim, Polres Kutim, AKP Rangga Asprilla Fauza, mengatakan rekaman CCTV menjadi petunjuk bagi petugas dalam mengidentifikasi terduga pelaku.
 
“Setelah menerima laporan, Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur bersama Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara langsung melakukan penyelidikan. Petugas juga mengecek rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku,” kata AKP Rangga. 
 
Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui keberadaan G. Petugas kemudian mendatangi indekos tersebut dan mengamankannya. 
Baca Juga: Jalan Nasional Jembayan Kembali Amblas, BBPJN Kaltim Siapkan Jembatan Pekan Depan
 
“Terduga pelaku kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar Rangga. 
 
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan aksi pencurian. Di antaranya, uang Rp 500 ribu, satu telepon genggam, sepeda motor, serta satu lembar nota pembelian. 
 
Rekaman CCTV dalam satu unit flashdisk warna hitam-merah juga diamankan sebagai barang bukti.
 
Polisi menyebut G melakukan pencurian tersebut karena faktor ekonomi. 
 
“Barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Sangatta Utara untuk menjalani proses hukum,” jelas Rangga. 
Baca Juga: Kerja Bersama Antarkan Indonesia Capai Swasembada Pangan 
 
G diproses berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut. (*)
 
JUFRIADI
Editor : Faroq Zamzami
curi rokok sangatta kutim