Sungai Susuk Dibendung Perusahaan Sawi, DLH Kaltim Panggil PT Sinergi Agro Industri

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 07:39 WIB
Peninjauan oleh DLH.
Peninjauan oleh DLH.

 

SAMARINDA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Timur mengambil langkah tegas dengan menindaklanjuti laporan terkait dugaan penutupan aliran Sungai Susuk di Desa Susuk Dalam, Kecamatan Sandaran, Kutai Timur. Penutupan sungai yang diduga dilakukan oleh PT Sinergi Agro Industri tersebut berdampak langsung terhadap ketersediaan air bersih bagi warga di kawasan hilir.

Laporan ini sebelumnya ditangani oleh DLH Kutai Timur sebelum akhirnya dilimpahkan ke tingkat provinsi untuk penanganan lebih lanjut.

Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kaltim, Rudiansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjadwalkan rapat klarifikasi bersama pihak pelapor dan perwakilan perusahaan sebelum menurunkan tim verifikasi ke lapangan.

“Surat itu merupakan penyerahan pengaduan dari Kabupaten Kutai Timur. Besok kita lakukan rapat klarifikasi dulu sebelum melakukan pengecekan ke lapangan. Sesi pertama melibatkan pengadu, sesi kedua melibatkan pihak yang diadu,” ujar Rudiansyah, Rabu (7/10/2026).

Berdasarkan dokumen pengaduan yang diterima DLH, pembendungan terjadi di area Blok A2/A3 kawasan perkebunan kelapa sawit tersebut. Aliran sungai diduga ditutup menggunakan material tanah dan tumpukan karung sejak 1 Oktober 2026.

Meski demikian, DLH Kaltim menegaskan belum memvonis adanya pelanggaran hukum sebelum seluruh rangkaian prosedur pemeriksaan rampung.

Agenda Rapat Klarifikasi: Meminta keterangan kronologi dari warga/pengadu serta memanggil manajemen PT Sinergi Agro Industri untuk mengklarifikasi dasar dan tujuan aktivitas penutupan sungai.

Inspeksi Lapangan: Tim pengawas lingkungan akan mengecek secara mendalam lokasi Blok A2/A3, mengukur dampak debit air, serta memverifikasi kondisi sosial-lingkungan warga Desa Susuk Dalam.

Sanksi Hukum: Jika terbukti melanggar UU Lingkungan Hidup maupun regulasi Sumber Daya Air (SDA), DLH Kaltim siap menjatuhkan sanksi administratif hingga penegakan hukum sesuai aturan perundang-undangan.

Aliran Sungai Susuk merupakan salah satu urat nadi utama sumber air harian bagi warga Desa Susuk Dalam. Pemerintah Daerah Kaltim berkomitmen untuk memastikan fungsi ekologis sungai tetap terjaga dan hak masyarakat atas air bersih terlindungi. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
kutai timur