Prokal.co, Sholat Rabu Wekasan adalah salah satu amalan yang dilakukan pada hari Rabu terakhir di bulan Safar.
Menurut tradisi, waktu yang dianjurkan untuk melaksanakan sholat ini sangat penting untuk dipahami oleh mereka yang ingin mengamalkannya.
Sholat Rabu Wekasan dilakukan berdasarkan anjuran yang terdapat dalam kitab Tajwid Madura, yang mengacu pada Kitab Kanzun Najah Was-Surur Fi Fadhail Al-Azminah wash-Shufur karya Abdul Hamid bin Muhammad Ali Qudsi.
Disebutkan bahwa sholat ini berhubungan dengan keyakinan tentang turunnya 320.000 bala bencana pada hari Rabu terakhir di bulan Safar.
Pelaksanaan Sholat Rabu Wekasan: Waktu yang Dianjurkan
Menurut kalender Hijriah Indonesia 2024 yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI, Rabu terakhir di bulan Safar tahun ini jatuh pada tanggal 4 September 2024.
Dalam tradisi Islam, pergantian hari dalam kalender Hijriah dimulai sejak terbenam matahari, sehingga sholat Rabu Wekasan bisa dilaksanakan pada malam hari setelah sholat Maghrib atau pada pagi hari.
KH Muhammad Djamaluddin Ahmad, Pengasuh Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, menjelaskan bahwa waktu terbaik untuk melaksanakan sholat ini adalah pada waktu duha atau setelah sholat Maghrib.
Dalam sebuah pengajian yang diadakan pada 5 November 2018, Kiai Jamal menyebutkan bahwa sholat Rabu Wekasan bisa dikerjakan pada dua waktu tersebut, sesuai dengan kepercayaan dan praktik tradisional.
Tata Cara Sholat Rabu Wekasan dan Bacaan Niat
Bagi yang ingin melaksanakan sholat Rabu Wekasan, berikut adalah tata cara yang perlu diikuti:
- Bacalah niat sholat sunnah mutlak:
- Ushallî sunnatan rak'ataini lillâhi ta'âla (Saya niat sholat sunnah dua rakaat karena Allah ta'ala). - Lakukan takbiratul ihram dan bacalah surat Al Fatihah. Setelah itu, baca surah Al Kautsar sebanyak 17 kali, Al Ikhlas 5 kali, dan mu'awidhatain (Al Falaq dan An Nas) masing-masing sekali pada tiap rakaat.
- Lanjutkan sholat dengan gerakan dan bacaan seperti biasa.
- Setelah salam, bacalah doa yang sesuai.
- Sholat sunnah mutlak ini dikerjakan dua kali, masing-masing dua rakaat.
Hukum Sholat Rabu Wekasan Menurut Ulama
Hukum sholat Rabu Wekasan menjadi perdebatan di kalangan ulama. Menurut KH Hasyim Asy'ari, sebagaimana dilansir oleh NU Online, hukum sholat ini adalah haram karena tidak ada dasar yang kuat dalam syariat Islam.
Keputusan ini juga ditegaskan dalam Musyawarah NU Jawa Tengah pada tahun 1978 di Magelang, yang menyatakan bahwa sholat Rabu Wekasan haram hukumnya kecuali jika diniatkan untuk sholat sunnah mutlak atau sholat hajat.
Namun, menurut Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Qudsi al-Maki dalam kitab Kanz al-Najah wa al-Surur, sholat Rabu Wekasan diperbolehkan asalkan bukan diniatkan khusus untuk Rebu Wekasan, melainkan sebagai sholat sunnah mutlak.
Pendapat ini menambah dimensi lain dalam memahami praktik sholat sunnah di akhir bulan Safar.
Editor : Rahman Hakim