Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Mengenal Bahaya Child Grooming: Modus Manipulasi yang Mengincar Anak di Bawah Umur

Redaksi Prokal • 2026-02-18 10:00:00
ilustrasi pelecehan anak
ilustrasi pelecehan anak

PROKAL.CO– Di tengah mencuatnya berbagai kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, istilah child grooming kini menjadi perhatian serius bagi para orang tua dan pendidik. Child grooming merupakan sebuah tindakan manipulatif yang dilakukan oleh orang dewasa untuk membangun ikatan emosional dan kepercayaan dengan seorang anak secara perlahan. Tujuan akhir dari pola ini adalah untuk melakukan pelecehan, eksploitasi, hingga kekerasan seksual terhadap anak tersebut tanpa menimbulkan kecurigaan di tahap awal.

Praktik ini sering kali dimulai dengan pemilihan korban yang dianggap rentan, seperti anak yang membutuhkan perhatian lebih atau yang sedang menghadapi masalah pribadi. Pelaku kemudian berperan sebagai sosok yang sangat baik, perhatian, dan bisa dipercaya. Mereka kerap memberikan hadiah, uang, atau pujian yang membuat anak merasa spesial dan memiliki hubungan "istimewa" yang bersifat rahasia. Dengan cara ini, pelaku secara bertahap menciptakan ketergantungan emosional dan mulai mengisolasi anak dari pengaruh orang tua maupun teman sebaya.

Setelah kepercayaan terbangun sepenuhnya, pelaku mulai melakukan normalisasi terhadap konten atau perilaku seksual secara halus. Hal ini bisa dilakukan melalui percakapan yang menjurus hingga pengiriman pesan-pesan tidak pantas di media sosial. Karena anak merasa memiliki ikatan yang kuat, mereka sering kali tidak menyadari bahwa mereka sedang dieksploitasi. Dalam banyak kasus, pelaku juga menggunakan ancaman atau rasa bersalah untuk memastikan agar anak tetap bungkam setelah pelecehan terjadi.

Pakar hukum dan perlindungan anak menegaskan bahwa dalam kasus child grooming, tidak dikenal istilah suka sama suka. Mengingat adanya ketimpangan relasi kuasa dan perbedaan usia mental, seorang anak secara hukum dianggap tidak dapat memberikan persetujuan atau consent dalam aktivitas seksual apa pun dengan orang dewasa. Pengetahuan mengenai modus ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mendeteksi tanda-tanda awal perubahan perilaku pada anak guna mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual lebih lanjut di lingkungan sekitar. (*)

Editor : Indra Zakaria