Namun, sering kali muncul pertanyaan yang cukup mengusik di tengah masyarakat mengenai batasan syahwat.
Bagaimana hukumnya jika seseorang menonton video atau film dewasa saat sedang berpuasa, apakah puasanya otomatis batal?
Hukum Nonton Video Syur saat Puasa
Dilansir dari NU Online, secara normatif, pemandangan terhadap sesuatu dengan syahwat tidak termasuk dari hal-hal yang membatalkan puasa.
Dengan demikian, tindakan menonton film dewasa tidak membatalkan puasanya. Hal ini didasarkan pada pendapat mayoritas ulama yang tertuang dalam kitab Raudhatut Thalibin:
المني إذا خرج بالاستمناء أفطر وإن خرج بمجرد فكر ونظر بشهوة لم يفطر وإن خرج بمباشرة فيما دون الفرج أو لمس أو قبلة أفطر هذا هو المذهب وبه قال الجمه
Artinya: “Sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’i. Demikian juga pandangan mayoritas ulama.” (Lihat Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, hal. 247).
Dampak Nonton Film Dewasa saat Puasa
Meski secara hukum formal tidak membatalkan, orang yang berpuasa sangat dianjurkan untuk menghindari menonton video dewasa.
Mengapa demikian? Hal ini berkaitan dengan risiko terjadinya hal-hal yang dapat membatalkan puasa secara langsung maupun pahalanya.
Imam An-Nawawi memberikan pertimbangan mengenai tindakan yang dapat mengobarkan nafsu:
فالاعتبار بتحريكالشهوة وخوف الانزال
Artinya: “Yang menjadi pertimbangan adalah sejauhmana tindakan tersebut mengobarkan syahwat dan dikhawatirkan terjadi ejakulasi dan orgasme.” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, hal. 323).
Ibadah puasa tidak hanya berbicara hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum, dan berhubungan badan.
Tetapi juga berkaitan dengan hal yang membatalkan pahala dan mengeringkan kualitas pahala seseorang seperti memandang dengan syahwat dan berakhlak tercela.
Masalah ibadah puasa bukan hanya urusan sah atau tidak sah puasa (batasan minimal). Tetapi masalah ibadah puasa juga menyangkut soal sejauh mana upaya seseorang dalam memburu hikmah puasa.
Yaitu, mengendalikan diri dari pemandangan dengan syahwat seperti menonton video syur; dan dari perilaku tercela seperti berkata kasar dan kotor.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa aktivitas menonton video dewasa saat ibadah puasa tidak membatalkan puasa, tetapi merusak pahala dan kualitas ibadah puasa. (*)
Editor : Redaksi Prokal