PROKAL.CO, SAMARINDA — Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, menyiapkan sejumlah kajian akademik sebagai pijakan pembentukan dan penyempurnaan regulasi daerah. Bupati Mahakam Ulu Angela Idang Belawan meminta penyusunan aturan tidak berhenti pada pemenuhan aspek normatif, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan karakter wilayah.
Hal itu disampaikan Angela saat membuka diskusi kelompok terpumpun atau focus group discussion (FGD) laporan awal penyusunan kajian akademik dan naskah akademik Kabupaten Mahakam Ulu di Samarinda, Jumat (4/9/2026).
Lima materi dibahas dalam kegiatan tersebut, yakni pengelolaan sumber daya perairan, tindak pidana adat, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, penagihan pajak daerah, dan penyelenggaraan Kabupaten Sehat.
“Regulasi yang baik bukan hanya regulasi yang baik secara akademik, tetapi regulasi yang dapat menjawab persoalan dan dapat dilaksanakan,” kata Angela.
Menurut dia, penyusunan regulasi harus dimulai dari kondisi nyata di daerah. Faktor geografis, kehidupan sosial masyarakat, kearifan lokal, kapasitas pemerintah daerah, dan kemampuan masyarakat dalam menjalankan aturan perlu menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan.
Angela mengingatkan agar penyusunan aturan tidak sekadar mengadopsi pola dari daerah lain. Ia juga tidak ingin aturan yang terlihat ideal dalam konsep justru sulit diterapkan di lapangan.
Karena itu, setiap norma yang dirumuskan harus realistis, terukur, dan memiliki dasar hukum yang jelas. Regulasi juga perlu dipastikan tidak tumpang tindih dengan ketentuan yang lebih tinggi.
“Semoga ikhtiar ini menghasilkan landasan hukum yang kuat bagi pembangunan Mahakam Ulu yang lebih tertib, adil, sehat, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Angela.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Arsenius Luhan mengatakan, setiap kajian memiliki karakter persoalan yang berbeda. Karena itu, penyusunannya membutuhkan pembahasan lintas sektor.
Dalam kajian pengelolaan sumber daya perairan, misalnya, pembahasan tidak hanya diarahkan pada pengelolaan air, tetapi juga pemanfaatan potensi dengan tetap memperhatikan aspek konservasi. Fauna endemik, seperti ikan tebelaq dan ikan kaloy, turut menjadi perhatian. Sungai Tepay disebut sebagai salah satu lokasi yang dapat dikembangkan sebagai percontohan pengelolaan dan konservasi sumber daya perairan.
Sementara itu, kajian tindak pidana adat memerlukan pembahasan lebih mendalam agar aturan yang dirumuskan dapat mengakomodasi hukum adat tanpa keluar dari koridor hukum nasional.
“Ini hal baru, butuh masukan agar bisa selaras dengan hukum KUHP,” kata Arsenius.
Materi lain yang dibahas adalah rencana perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Menurut Arsenius, perubahan tersebut berkaitan dengan perkembangan dokumen tata ruang dan perencanaan pembangunan.
Setelah rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2025 ditetapkan, aturan mengenai perlindungan lahan pertanian perlu diselaraskan dengan dokumen perencanaan lainnya, termasuk rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) 2026.
Adapun kajian penagihan pajak daerah lebih banyak menyentuh persoalan teknis, seperti mekanisme penagihan, kemungkinan penerapan sanksi, dan langkah pemerintah daerah terhadap kewajiban pajak yang belum dipenuhi.
Kajian Kabupaten Sehat, lanjut Arsenius, membutuhkan keterlibatan lintas sektor. Pembahasan melibatkan DPRD Mahakam Ulu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, serta sejumlah organisasi perangkat daerah.
Seluruh materi tersebut masih berada pada tahap awal. Masukan dari FGD akan dikompilasi untuk memperkaya dan menyempurnakan kajian sebelum memasuki proses selanjutnya.
Kegiatan itu dihadiri unsur DPRD Mahakam Ulu, jajaran pemerintah kabupaten, akademisi dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Hasanuddin serta Pusat Kajian IKN dan SDGs Universitas Mulawarman, camat, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
Bagi Mahakam Ulu, penyusunan kajian akademik bukan sekadar menyiapkan produk hukum baru. Tantangannya adalah memastikan aturan yang lahir mampu menjembatani kebutuhan pembangunan dengan kondisi masyarakat dan karakter wilayah. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co