JAKARTA – Setelah melalui proses panjang, pemerintah kembali menang gugatan arbitrase melawan Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd, perusahaan tambang kakap asal Inggris dan Australia. Kemenangan itu bersifat final dan tidak bisa lagi digugat oleh dua perusahaan tersebut. ”Upaya hukum lain tidak dapat dilakukan lagi,” kata Menkumham Yasonna H. Laoly, kemarin (25/3).
Kemenangan itu diputuskan di forum arbitrase International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Washinton D.C Amerika Serikat pada Senin (18/3) pekan lalu. Putusan hakim adalah menolak semua permohonan annulment of the award yang diajukan dua perusahaan itu. ”Jadi gugatan mereka ditolak,” kata Yasonna.
KLIK JUGA, Isran Noor Bersyukur dan Bangga Kemenangan Indonesia di Arbitrase
Yasonna menjelaskan, kasus itu bermula ketika para penggugat menuduh Indonesia, dalam hal ini Bupati Kutai Timur, melanggar pernjanjian bilateral investasi (BIT) RI-United Kingdom (UK) dan RI-Australia. Pelanggaran itu berkaitan dengan eksplorasi tidak langsung (indirect expropriation) dan prinsip perlakuan yang adil dan seimbang melalui pencabutan kuasa pertambangan.
Dalam perkara ini, perusahaan tersebut meminta tergugat untuk membayar gugatan sebesar USD 1,3 miliar (Rp 18 triliun). Nilai gugatan itu diklaim sebagai kerugian yang timbul akibat pelanggaran pernjanjian ekspolarasi tambang di Kecamatan Busang tersebut. ”Nilai gugatan cukup signifikan, bisa dua kali untuk anggaran bangun jalan tol,” kelakarnya.
Menurut Yasonna, kemenangan itu merupakan prestasi luar biasa. Selain terhindar dari gugatan Rp 18 triliun, kemenangan itu merupakan yang pertama yang dicapai pemerintah di forum ICSID. ”Ini juga membuktikan bahwa pemerintah membuat perlakuan yang seimbang dan adil terhadap investor asing,” ungkapnya.
BACA JUGA Churchill Wajib Patuhi Putusan, Bayar Kompensasi ke Pemerintah Rp 114,3 M
Untuk diketahui, penanganan gugatan yang dilayangkan oleh Churchill sudah bergulir sejak beberapa tahun lalu semenjak Isran menjadi Bupati Kutim. Pemerintah saat itu digugat US$ 2 miliar. “Ini gugatan dengan nilai terbesar yang ditujukan kepada pemerintah Indonesia,” terangnya.
Churchill mulai eksplorasi batu bara sejak 2008 dengan cara mengakuisisi 75 persen perusahaan lokal bernama Ridlatama Group. Cadangan batu bara yang ada di kawasan tersebut sebesar 2,73 miliar ton. Dengan potensi penghasilan perusahaan bisa mencapai USD 700 juta sampai USD 1 miliar per tahun, dalam 20 tahun ke depan.
Perihal gugatan Churchill ini mendapat perhatian besar dari pemerintah RI. Bahkan Isran diundang dalam rapat kabinet pada 6 Juni 2012. Pemerintahan waktu itu merasa berat melalui perkara ini. “Namun saya berkeras untuk menanggung hal itu. Saya sampaikan ini kepada Presiden SBY. Sebab ini persoalan areal tambang yang mereka beli dari perusahaan nasional-lokal tanpa ada pemberitahuan dan juga ada pemalsuan, makanya pemerintahan Kutim waktu itu melapoor dan mencabut (izinnya), lantas mereka menggugat,” papar dia.
Dia menegaskan, gugatan bernilai USD 2 miliar tersebut membuat Menteri Keuangan menganggarkan dana “berjaga-jaga” Rp 200 triliun pada 2013. “Nama saya disebutkan di sana, di dalam tuntutan oleh pihak Churcill. Sebab itu, saya mempunyai hak konstitusi sebagai pihak tergugat. Masyarakat perlu tahu, khususnya Kutim maupun Kaltim, juga Indonesia. Beberapa waktu lalu, saya waswas karena dianggap mempermainkan hukum internasional arbitrase yang akan menghabiskan banyak biaya bila kalah,” paparnya.
Apa makna kemenangan ini bagi Isran? Dia mengatakan, secara pribadi bersyukur dan bangga. "Karena ini demi kepentingan bangsa juga. Banyak dulu yang meragukan, kita akan kalah. Namun saya berkeyakinan, dan berusaha. Akhirnya kita menang," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan prokal.co (09 Desember 2016) pengacara Pemkab Kutim Hamzah Dahlan menyebutkan, gugatan Churchill sejak awal dipaksakan. Surat pembatalan izin usaha pertambangan seluas 35 ribu hektare di Kecamatan Busang, Muara Wahau, Telen, dan Muara Ancalong, yang dikeluarkan Bupati Isran Noor dinyatakan sah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Sampai putusan kasasi MA (Mahkamah Agung) putusan itu tak berubah,” katanya saat dihubungi via telepon. Meski tak punya acuan hukum lagi, lanjut Hamzah, Churchill tetap bersikukuh melakukan perlawanan hingga ke tingkat arbitrase.
Kabar yang berkembang, tambah dia, sikap tak mau menyerah Churchill tersebut muncul karena mendapat dukungan dari seorang mantan pejabat tinggi kejaksaan agung. Kini, setelah gugatannya ditolak ICSID maka tak ada upaya hukum lagi yang bisa dilakukan selain mematuhi putusan pengadilan. (tyo)
Editor : izak-Indra Zakaria