Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Serial Killer Bogor Terancam Hukuman Mati

izak-Indra Zakaria • Senin, 15 Maret 2021 - 17:00 WIB
Polresta Bogor membawa Rian ke sejumlah TKP.
Polresta Bogor membawa Rian ke sejumlah TKP.

BOGOR– Temuan dua jasad perempuan di Kota dan Kabupaten Bogor akhir Februari serta awal Maret merupakan korban pembunuhan berantai. Muhammad Rian (MRI), 21, pelaku pembunuhan tersebut, kini harus menghadapi ancaman hukuman mati.

Kapolresta Bogor Kota Kombespol Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa pelaku dikenai pasal berlapis. Yakni, pasal UU Perlindungan Anak karena salah satu korbannya masih di bawah umur dan pasal KUHP. ”Pasal pembunuhan berencana dan pasal pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman mati,” katanya sebagaimana dilansir Radar Bogor (12/3).

Dua korban pembunuhan tersebut adalah Diska Putri (DP), 17, dan Elisia Risnawati (EL), 23. Pelaku menghabisi Diska di salah satu kamar hotel di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Dia mencekik leher korban. Setelah korban tak bernyawa, pelaku memasukkannya ke kantong plastik.

Untuk membawa jenazah korban ke Cilebut, pelaku menggunakan tas gunung berukuran besar. ”Jadi, dimasukkan dalam tas ini, lalu dibuang begitu,” jelas Susatyo. Jenazah DP ditemukan pada 25 Februari di sisi sebuah bangunan, tepat di seberang akses Jembatan 2, Tanah Sareal, Kota Bogor. Dalam pemeriksaan, polisi menemukan memar di leher korban akibat tekanan benda tumpul.

Dua minggu berselang, tepatnya pada Rabu (10/3), sesosok mayat perempuan membuat gempar warga di sekitar Jalan Gunung Geulis, Megamendung, Kabupaten Bogor. Korban adalah EL asal Cimande Hilir, Caringin, Kabupaten Bogor. Polres Bogor yang menangani kasus tersebut menemukan kondisi korban mirip dengan jasad yang ditemukan di Cilebut: ada luka memar di leher.

Kesamaan luka pada kedua korban membuat penyidik Polresta Bogor Kota dan Polres Bogor memutuskan untuk bekerja sama. Hasilnya, Rabu malam (10/3) Rian ditangkap di Depok. ”Kami melakukan penyelidikan panjang selama dua minggu. Termasuk dengan mengumpulkan keterangan-keterangan 15 saksi yang terdiri atas keluarga, kerabat, dan saksi kunci yang mengarah pada keterlibatan tersangka,” beber Susatyo.

Pelaku mengaku mengenal DP melalui jejaring media sosial Facebook. Kepada penyidik, Rian mengaku hanya mengincar barang-barang berharga milik korban.

Modus tersangka mengintai, berkenalan, hingga merampas harta dan membunuh EL pun sama. Lokasi penginapan tempat eksekusi juga sama. Sebuah vila di kawasan Puncak, tapi di kamar yang berbeda.

Susatyo menegaskan, perilaku Rian meniru gelagat serial killer alias pembunuh berantai. Berbuat secara sadar tanpa penyesalan sedikit pun. Malah, kata Susatyo, Rian cenderung menikmati perbuatannya menghilangkan nyawa kedua korban. ”Dari hasil interogasi, tersangka bisa jadi tidak jera dengan pembunuhan pertama. Tersangka menikmati juga menghabisi nyawa korban kedua. Itu melalui pengakuannya sehingga kami berhasil meringkusnya agar tidak jatuh korban-korban berikutnya,” terangnya.

Sementara itu, Rian diketahui positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Kandungan metamfetamin dalam sabu-sabu dinilai sebagai salah satu faktor yang memperburuk perangai psikopat.

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menuturkan, pengaruh metamfetamin 50 kali lebih kuat daripada kokain. Penggunanya memiliki perilaku yang sangat agresif. ”Obat ini memunculkan perasaan gembira yang meluap-luap,” ujarnya. Metamfetamin juga merusak fungsi otak. Dalam banyak kasus memunculkan sifat paranoid ekstrem. ”Serta memunculkan perilaku mirip skizofrenia, gangguan kemampuan berpikir dan berperilaku baik,” jelasnya.

Karena itulah, metamfetamin dinilai sebagai satu-satunya obat yang memiliki hubungan sangat kuat dengan aksi pembunuhan. Dalam sebuah penelitian, penggunanya memiliki risiko membunuh sembilan kali lebih tinggi daripada non pengguna. ”Namun, semua itu menjadi dilematis dalam sebuah kasus pembunuhan,” urainya.

Pembunuh itu buruk. Pecandu juga buruk. Kombinasi keduanya memunculkan penjahat yang sempurna. ”Tapi, karena obat ini merusak otak, boleh jadi pembunuh tidak punya intensi dan kesadaran saat melakukan pembunuhan. Ini dilematisnya,” terangnya.

Dengan begitu, apakah kondisi di bawah pengaruh metamfetamin akan memberatkan atau justru tidak berpengaruh terhadap ancaman pidana? Membunuh dalam kondisi terpengaruh obat tetap salah. Harus dihukum, tapi tidak serta-merta dapat dikenai pemberatan pidana. ”Mantan pengguna bisa saja melakukan kekerasan sebagai dampak kerusakan otak,” ujarnya. (mam/cok/all/d/idr/c19/fal/oni)

 

 

 

Tak Lekang dari Para ”Jagal”

 

Sejarah Indonesia modern nyaris tak pernah berhenti diwarnai pembunuhan berantai yang sadis. Berikut beberapa di antaranya.

Oesin Batfari

Pedagang, jagal kambing

Tahun beraksi: 1964, membunuh enam orang.

TKP: Mojokerto

Status hukum: Dieksekusi mati pada 14 September 1979 di Kenjeran, Surabaya.

 

Ahmad Suraji

Dukun

Tahun beraksi: 1986–1997. Membunuh 42 perempuan usia 11–30 tahun dengan cara dicekik setelah badan mereka dikubur separo sebagai bagian dari ritual.

TKP: Medan

Status hukum: Dieksekusi tembak mati pada 10 Juli 2008.

 

Robert Gedek

Tahun beraksi: 1994–1996. Sebelum membunuh dan memutilasi 12 anak, dia menyodomi mereka.

TKP: Jakarta

Status hukum: Divonis mati. Meninggal karena serangan jantung.

 

Rio Martil

Pengelola rental mobil

Tahun beraksi: 1997–2001, membunuh empat orang dengan menggunakan martil. Pada 2005 di Nusakambangan, dia juga membunuh teman satu selnya.

TKP: Purwokerto

Status hukum: Dieksekusi tembak mati pada 2008.

 

Asep Tubagus Yusuf Maulana

Dukun

Tahun beraksi: 2007. Membunuh delapan orang lewat minuman beracun yang disamarkan dalam upacara ritual.

TKP: Lebak

Status hukum: Divonis mati pada 2008 dan dieksekusi pada tahun itu juga.

 

Baekuni alias Babe

Gelandangan

Tahun beraksi: 1993–2010. Membunuh 14 anak-anak jalanan usia 4–14 tahun. Empat di antaranya dimutilasi.

TKP: Jakarta dan Purwokerto

Status hukum: Di PN Jakarta Timur dijatuhi hukuman seumur hidup pada 6 Oktober 2010. Saat banding, hukumannya diperberat menjadi hukuman mati. Masih menunggu eksekusi.

 

Very Idham Henyansyah alias Ryan

Pekerja seks komersial

Tahun beraksi: 2006–2008. Membunuh 11 orang. Korban terakhir dimutilasi. Motifnya beragam, mulai asmara sampai ekonomi.

TKP: Jombang, Depok

Status hukum: Divonis mati pada 6 April 2009 di PN Depok. Upaya banding dan kasasi gagal. Menunggu eksekusi.

 

Dari berbagai sumber

Editor : izak-Indra Zakaria
#Sulawesi dan Jawa #kriminalitas