Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

E-KTP Transgender Tanpa Kolom Khusus

izak-Indra Zakaria • 2021-04-26 15:07:25
Photo
Photo

JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menggalakkan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) bagi para transgender. Selama ini, komunitas transgender menjadi salah satu kelompok rentan yang kerap tidak mendapat pelayanan administrasi kependudukan secara maksimal.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, setiap warga negara berhak atas pelayanan publik tanpa diskriminasi. Oleh karenanya, pihaknya akan membantu para transgender mendapatkan dokumen kependudukan terutama KTP-el, kartu keluarga dan akta kelahiran.

Apalagi, dokumen kependudukan merupakan pintu bagi warga negara mengakses pelayanan publik lainnya, baik produk perbankan maupun jaminan sosial. "Agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik, misalnya pelayanan BPJS dan bantuan sosial," ujarnya (25/4).

Terkait teknisnya, Zudan memastikan tidak ada kolom khusus, namun akan sama dengan umumnya. Sebab, UU Adminduk tidak mengenal istilah transgender dalam pengisian kolom kelamin. Oleh karenanya, dalam dokumen kependudukan akan dicatat sesuai kelamin yang sah.

"Kalau dia laki-laki, ya, dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan," jelasnya. Kecuali, bagi mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin, maka dapat dilakukan penyesuaian. Selain itu, nama yang digunakan juga nama asli selama tidak ada putusan pengadilan yang mengubahnya. "Misalnya, nama Sujono, ya ditulis Sujono, bukan Sujono alias Jenny. Mau diubah pakai nama panggilan perempuan di KTP-el? Tidak bisa," imbuhnya.

Sejauh ini, lanjut Zudan, pihaknya sudah ada data 112 transgender di Jabodetabek yang sama sekali belum memiliki dokumen kependudukan dan akan diprosds. Zudan menyebut, pelayanan yang sama bisa berlaku di daerah. "Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu teman-teman transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan.

Sementara itu, Tim Advokasi Penanganan Kasus Komunitas Arus Pelangi Echa Waode mengapresiasi kebijakan Kemendagri. Kebijakan itu tidak lepas dari upaya pihaknya bersama komunitas lain saat beraudiensi dengan Kemendagri pekan lalu.

Echa menjelaskan, memiliki E-KTP merupakan salah satu mimpi lama sebagian komunitasnya. Pasalnya, saat ini ada banyak transgender yang tidak memiliki dokumen kependudukan. "Banyak temen transpuan yang tidak punya dokumen apapun karena mereka merasa terbuang dari keluarganya," ujarnya. Ketiadaan dokumen membuat banyak transgender tidak bisa mengakses perbankan, akses kesehatan hingga bantuan sosial.

Selain persoalan administrasi, lanjut Echa, salah satu penyebab bagi komunitas transgender tidak memiliki dokumen kependudukan adalah stigma sosial. Perlakuan yang berbeda membuat banyak kawan sejawatnya memilih menghindari kantor pemerintahan. "Di Tangerang ada temen yang males karena takut didiskriminasi. Takut diledekin sama petugasnya," imbuhnya. Belum lagi jika ada petugas nakal dan menerapkan pungutan semakin membebani. Sebab, banyak juga transgender yang hidup digaris kemiskinan.

Ke depan, Echa berharap komitmen untuk tidak melakukan diskriminasi atau bullying tidak hanya di level pusat. Namun juga perlu dipastikan di daerah. Dia juga menghimbau rekan transgender yang merasa mendapat perlakuan tidak menyenangkan untuk melaporkan. Terkait tidak ada kolom khusus, Echa tidak mempersoalkan. Sejak awal pihak tidak menuntut hal itu. "Perubahan nama, jenis kelamin, itu engga ada. kita buat KTP sesuai riil apa yang ada," pungkasnya. (far)

 

Sejumlah kendala Transgender untuk akses adminduk :

 

1. Problem administrasi.

- Banyak transgender yang terpisah dari keluarga dan hidup berpindah-pindah. Sehingga bingung menetapkan domisili.

- Terrpisah dari keluarga mengakibatkan tidak ada dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK). Padahal, KK jadi syarat mengurus E-KTP.

 

2. Problem sosial

- Sebagian transgender kerap mengalami diskriminasi, pelecehan, ledekan atau bullying saat mengakses layanan publik. Baik oleh oknum petugas maupun masyarakat sekitar.

 

3. Problem pelayanan

- Masih adanya oknum petugas yang melakukan pungli membuat minat mengurus dokumen kependudukan berkurang. Khususnya bagi Transgender dengan ekonomi rendah.

 

Sumber : Wawancara Arus Pelangi

Editor : izak-Indra Zakaria
#Sulawesi dan Jawa