JAKARTA- Setelah banyak laporan, seorang Youtuber yang diduga menista agama M. Kace ditangkap Selasa (24/8). Bareskrim menangkap Kace di tempat persembunyiannya di Banjar Untal Untal, Dalung, Kuta Utara, Bali. Pada Rabu (25/8) Kace sudah tiba di Bareskrim untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah petugas mampu mendeteksi keberadaan Kace. Posisinya diketahui setelah pelaku mengunggah postingan di salah satu media sosial. ”Saat ditelusuri diketahui di Bali,” jelasnya.
Penangkapan dilakukan Selasa malam pukul 19.30. Pelaku berada di Bali karena sengaja bersembunyi dari kejaran petugas. Sehari setelah tertangkap, Kace diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa oleh Bareskrim. ”Kami akan mendalami siapa yang membantunya. Mungkin juga selama ini melakukan sendiri,” tuturnya.
Dia mengatakan bahwa status Kace saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka. Dengan dijerat Undang-undang tentang Informasi dan transaksi elektronik (UU ITE), khususnya pasal 28 ayat 2. ”Penyidik yakin bahwa Kace dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang memicu kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA,” urainya.
Dalam kasus itu, petugas meyakini bahwa alat bukti yang dikumpulkan telah cukup. Penyidik telah mengidentifikasi berbagai video penistaan dari Kace. Ditambah dengan kegaduhan yang muncul akibat pernyataannya. ”Khususnya yang menimpa umat muslim,” terangnya.
Kace sendiri diterbangkan dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju ke ibukota. Sekitar pukul 17.17 Kace tiba di Bareskrim. Penyidik membawan lelaki bertongkat itu untuk menjalani pemeriksaan. Sebelum masuk ke kantor Bareskrim, dia sempat berceletuk. ”Salam sadar, semoga bangsa Indonesia pada nyadar,” tuturnya singkat.
Berbagai video Kace sempat membuat kondisi memanas. Berbagai organisasi masyarakat mengecam pernyataan Kace. Terdapat beberapa laporan yang diterima Bareskrim terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut. Bahkan, ada yang berencana melakukan demonstrasi bila Kace tidak segera ditangkap. (idr)
Editor : izak-Indra Zakaria