Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Diperiksa KPK (Lagi), Romi Bungkam

izak-Indra Zakaria • Kamis, 24 Maret 2022 | 12:56 WIB
Mantan Ketua PPP Romahurmuziy (Rommy). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Mantan Ketua PPP Romahurmuziy (Rommy). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA – Mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Romahurmuziy alias Romi kembali berurusan dengan KPK. Selasa (22/3), eks terpidana kasus korupsi jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) itu dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) 2018.

Pantauan Jawa Pos, Romi diperiksa kurang dari dua jam di gedung KPK Merah Putih. Mengenakan celana hitam dan jaket putih, Romi keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 12.00. Usai pemeriksaan, Romi tidak mau berbicara kepada awak media yang menunggunya di lobi gedung. Dia langsung menaiki mobil sedan warna hitam yang menjemputnya di depan gedung.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menerangkan, Romi diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan DAK 2018. Kasus itu pengembangan perkara korupsi kepala seksi pengembangan pendanaan kawasan perumahan dan permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

”(Romi) diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi pengurusan dana DAK 2018,” kata Ali singkat.

Dalam perkara ini, Yaya Purnomo telah divonis enam tahun dan enam bulan penjara karena dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan DAK dan dana insentif daerah (DID) di delapan kabupaten/kota. Sayangnya, sampai saat ini KPK belum mau mengungkapkan siapa saja tersangka dalam pengembangan penyidikan tersebut.

Sementara Romi sendiri merupakan mantan ‘pasien’ KPK yang bebas pada 29 April 2020 lalu. Romi terbukti terlibat suap pengisian jabatan di Kemenag. Dia divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan di tingkat pengadilan pertama. Vonis tersebut ‘didiskon’ di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. (tyo)

Editor : izak-Indra Zakaria