JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di Garuda Indonesia. Senin (27/6) Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengumumkan dua tersangka baru. Mereka adalah eks Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo. Keduanya disangkakan terlibat dalam praktik rasuah yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,8 triliun.
Angka sebesar itu muncul setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyelesaikan audit yang mereka lakukan. ”Kami mendapat penyerahan hasil audit kerugian negara (dalam kasus dugaan korupsi di Garuda Indonesia) senilai Rp 8,8 triliun,” ungkap Burhanuddin kepada awak media di Jakarta kemarin. Garuda Indonesia merugi sebanyak itu setelah mereka melakukan pengadaan pesawat Bombardier CRJ 1000 NG dan ATR 72-600 sebanyak 23 unit.
Orang nomor satu di Kejagung itu menyatakan bahwa penetapan tersangka Emirsyah Satar dan Soetikno Soedirjo dilakukan melalui ekspose oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. ”Sejak Senin, 27 Juni 2022 hasil ekspose kami menetapkan dua tersangka baru. Yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia, yang kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi,” jelas Burhanuddin.
Dua nama tersebut pernah diproses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat. Emir divonis delapan tahun penjara. Sedangkan Soetikno dihukum enam tahun penjara. Keduanya juga masih menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin. Karena itu, Kejagung tidak menahan mereka berdua meski sudah diumumkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut Burhanuddin menyampaikan, dalam menangani kasus-kasus di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kejagung tidak hanya melakukan tindakan represif. Mereka juga membantu pemerintah untuk membersihkan BUMN dari praktik curang seperti korupsi. ”Kami selain represif juga melakukan restrukturisasi perusahaan-perusahaan yang menimbulkan kerugian,” imbuhnya. Contohnya PT Jiwasraya dan PT Asabri.
Menteri BUMN Erick Thohir mengapresiasi kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan Kementerian BUMN yang kembali mengungkap kasus yang terjadi di tubuh BUMN. Setelah Asabri dan Jiwasraya, kini kolaborasi Kejaksaan dan Kementerian BUMN menyasar pada Garuda Indonesia. ”Ini bukti kalau kita mau berkolaborasi dengan baik antarinstansi pemerintah. Dengan dikelola secara profesional dan transparan, maka mampu menghasilkan yang terbaik bagi negara,” ujar Erick.
Erick pun mengapresiasi BPKP yang sejak awal aktif membantu Kementerian BUMN dan kejaksaan untuk mengaudit perusahaan negara. Dengan komitmen bersama untuk memperbaiki BUMN, sambung Erick, hasilnya nampak dari perbaikan performa sejumlah BUMN, termasuk di dalamnya Jiwasraya, Asabri, dan Garuda Indonesia.
”Program bersih-bersih BUMN bukan sekadar ingin menangkap saja, tetapi bagaimana kita memperbaiki sistem. Bagaimana kita me-minimized korupsi itu dengan sistem yang diperbaiki sehingga bisa mencegah korupsi secara jangka panjang,” tambah Erick.
Erick menjelaskan bahwa hasil dari perbaikan sejumlah BUMN terlihat kini. Jiwasraya yang sejak 2006 terlilit persoalan serius, kini semakin membaik. Begitu juga dengan Garuda Indonesia yang secara voting mayoritas krediturnya setuju dengan restrukturisasi yang dilakukan perusahaan. Hal ini sontak menyelamatkan masa depan Garuda dari ancaman kebangkrutan.
Program kerja sama dengan kejaksaan ini bisa menyelamatkan dan mendorong restrukturisasi sehingga ada perbaikan. "Penegakan hukum terjadi, restrukturisasi terjadi. Kita bisa melihat dari Jiwasraya, Asabri, dan Garuda. Meski juga harus diakui belum sempurna namun sudah sangat terlihat perbaikannya," urai Erick.
Erick pun menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada BUMN yang menjalankan usahanya dengan proses bisnis yang tidak baik, terutama Garuda yang sejak 2019 proses bisnisnya sudah berjalan dengan transparan dan profesional.
Di sisi lain, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai, ada kaitan antara penetapan tersangka Emirsyah Satar dengan meningkatnya beban utang Garuda saat ini. Akar masalah Garuda adalah ekspansi pembelian pesawat baru yang tidak terukur. “Jadi saat pak Emir menjabat memang ada semacam pertanyaan tentang kemampuan Garuda dalam mengisi kursi-kursi penerbangan yang masih belum optimal. Apalagi dengan kedatangan pesawat baru kapasitas besar,” jelasnya saat dihubungi Jawa Pos, tadi malam.
Saat itu maskapai pelat merah tersebut juga membuka rute penerbangan Jakarta-London. Ditambah, promosi besar-besaran dengan menggandeng klub sepak bola Inggris, Liverpool FC. Artinya, keputusan bisnis yang agresif itu tidak feasible (layak) secara hitung-hitungan diatas kertas. Laporan dari Serious Fraud Office (SFO) Inggris juga menyebutkan bahwa dalam pengadaan pesawat Bombardier CRJ 1000 NG l mengonfirmasi ada masalah suap dalam pembelian pesawat Garuda.
“Andaikan pembelian pesawat secara jor-joran saat pak Emir menjabat bisa distop, maka utang Garuda tidak akan bengkak sampai Rp142 triliun,” tandas lulusan University Of Bradford itu.
Dari kasus ini, Bhima menekankan perlunya bersih-bersih BUMN, bahkan terkait keputusan direksi sebelumnya. “Ini dipertegas dengan PP no.23/2002 bahwa direksi dapat diminta pertanggung jawaban di pengadilan apabila keputusan saat menjabat merugikan negara,” pungkasnya. (agf/han/syn)
Editor : izak-Indra Zakaria