Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Wanita Emas Masih Ketum Republik Satu

izak-Indra Zakaria • 2022-09-26 14:50:01
Mischa Hasnaeni Moein
Mischa Hasnaeni Moein

JAKARTA – Partai Republik Satu dirundung masalah. Status hukum terhadap Ketua Umum Mischa Hasnaeni Moein terjadi saat partai tersebut masih mengikuti proses verifikasi partai politik di Komisi Pemilihan Umum.

Sosok yang akrab disapa wanita emas itu ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam korupsi pengadaan proyek di PT Waskita Beton Precast (WBP). Saat ini, mantan pemain sinetron itu sudah ditahan oleh pihak Kejagung. Penangkapan wanita emas sempat viral, karena yang bersangkutan sempat histeris saat akan dibawa menuju rumah tahanan.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, proses verifikasi administrasi terus berjalan. Sebagaimana jadwal, saat ini Partai Republik Satu juga tengah menjalani tahap perbaikan syarat administrasi. ''Sebagai salah satu dari 24 parpol pendaftar yang dokumennya telah diverifikasi administrasi,'' ujarnya dikonfirmasi kemarin (25/9).

Terkait status Hasnaeni, Idham menyebut KPU akan mengacu pada dokumen yang sah. Dalam konteks verifikasi administrasi, selama SK soal Kepengurusan Partai Politik tingkat Pusat yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM masih berlaku, maka masih Memenuhi Syarat (MS).

Status itu baru bisa dinyatakan sebaliknya, jika ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa salah satu pengurus dinyatakan dicabut hak politiknya. ''Maka pengurus tersebut dinyatakan TMS atau Tidak Memenuhi Syarat,'' imbuhnya.

Perspektif itu, lanjut Idham, disebabkan karena KPU hanya menjalankan fungsi administratif. Bukan aspek etika atau lainnya. Sehingga basis penilaian terhadap dokumen kepengurusan memgacu pada Kemenkumham. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 1 huruf PKPU No. 4 Tahun 2022.

Lantas, bagaimana verifikasi faktual terhadap Ketum jika Republik Satu lolos administrasi? Mantan Anggota KPU Jawa Barat itu menjelaskan, proses verifikasi faktual akan dilakukan sesuai regulasi teknis. Semua pengurus parpol di tingkat pusat wajib hadir dengan membawa dokumen KTP dan KTA. Apabila berhalangan hadir, prosesnya dapat dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi.

''Seperti teknologi pemanggilan video (video calling) ataupun teknologi konferensi video seperti aplikasi Zoom dan sejenisnya,'' tuturnya.

Sementara itu, Sekjen Partai Republik Satu Ihsan Prima Negara belum memberikan keterangan terkait nasib partainya. Saat dihubungi, dia tidak merespon. (far/bay)

Editor : izak-Indra Zakaria