JAKARTA— Jarimu harimau mu itulah yang saat ini dirasakan Mantan Menpora Roy Suryo. Kemarin Majelis Hakim di Pengadilan Negari Jakarta Barat memvonis Roy Suryo bersalah menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, ras, agama dan antargolongan (SARA). Hakim memvonisnya dengan hukuman penjara selama Sembilan bulan.
Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Martin Ginting mengatakan, Roy SUryo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja menyebarkan rasa kebencian. Karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama Sembilan bulan. ”Terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat yang berpendidikan dan memahami etika,” jelasnya.
Untuk hal yang meringankan, lanjutnya, terdakwa diketahui belum pernah dihukum. Serta, bersikap sopan di selama persidangan. ”terdakwa juga berjasa terhadap negara,” terang hakim dikutip dari putusan. Namun begitu, jaksa mengajukan banding atas putusan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum Setyo Adhi mengatakan bahwa untuk jaksa menuntut terdakwa untuk dihukum penjara selama satu tahun enam bulan. Namun, ternyata vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan tersebut. ”Yang memperberat itu meme stupa itu berpotensi memecah belah masyarakat,” paparnya.
Kuasa Hukum Roy Suryo Charles Siahaan menuturkan, pihaknya sedang pikir-pikir untuk menempuh banding. Sebab, putusan baru saja dibacakan. "Kami perl diskursus dulu," terangnya kemarin.
Diketahui bahwa sebelumnya Roy Suryo mengunggah meme stupa yang mirip dengan Presiden Jokowi. Dalam postingan tersebut Roy juga memberikan keterangan terkait kenaikan harga tiket masuk ke Borobudur yang naik menjadi Rp 750 ribu.
Berulang kali Roy Suryo berupaya untuk mengklarifikasi unggahannya tersebut dengan menyebut bahwa yang membuat meme tersebut bukan dirinya. ”Itu netizen yang membuat meme-nya,” terangnya dalam berbagai kesempatan. (idr)
Editor : izak-Indra Zakaria