Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Azwar Anas: Tidak Ada PHK Massal Tenaga Honorer

izak-Indra Zakaria • 2023-04-12 11:35:17
Photo
Photo

JAKARTA – Pemerintah punya tenggat sekitar enam bulan untuk memutuskan nasib tenaga honorer sebelum dihapus sesuai amanat PP 49/2018. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Abdullah Azwar Anas memastikan, pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tak masuk dalam salah satu daftar kebijakannya.

Anas menyatakan sangat berhati-hati terkait nasib para honorer ini. Dia terus menjalin komunikasi dengan banyak pihak. Antara lain dengan Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia), Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia), APPSI (Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia), BKN, perwakilan tenaga non-ASN, DPR, dan DPD.

Menurut mantan bupati Banyuwangi itu, saat ini sudah ada titik temu yang kian mengerucut dan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Namun, kepastiannya masih terus digodok. Yang jelas, kata Anas, pihaknya telah menyiapkan empat guiding principle dalam penanganan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) ini. ”Satu, tidak ada PHK massal, itu nanti kita cari solusinya. Karena kalau undang-undang (UU ASN, Red) dan PP-nya dijalankan, ini akan ada PHK massal per November,” ujarnya dalam rapat koordinasi dengan Komisi II DPR kemarin (10/4).

Berdasar pendataan yang dilakukan sejak 2022, total tenaga honorer mencapai 2.355.092 orang. Data tersebut merupakan honorer dari 595 instansi yang telah dilengkapi dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). Artinya, jika UU ASN dan PP 49/2018 dijalankan, jutaan honorer akan kehilangan pekerjaannya. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan pelayanan publik menjadi terganggu. ”Kalau ditanya, honorer itu penting untuk pelayanan publik. Karena di daerah, kalau tidak ada honorer, di beberapa sisi lumpuh pelayanan publik. Karena ASN minim,” ungkap Anas.

Guiding principle kedua adalah tidak ada penurunan pendapatan bagi mereka yang sekarang sedang bekerja sebagai honorer. Ketiga, tidak ada pembengkakan anggaran. Terakhir, pihaknya akan menerapkan prinsip keadilan sesuai aturan. ”Karena kita intensif mencari titik paling aman dari guiding principal tadi. Ini tidak mudah, tapi sudah mulai kelihatan arahnya,” terang Anas.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mendorong adanya revisi PP 49/ 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari PHK massal sekaligus memberikan kepastian kepada para honorer. ”Agar principal guidance yang disepakati oleh banyak pihak, termasuk masukan dari DPR, agar tidak ada PHK massal itu segera mendapatkan kepastian,” tuturnya. Keputusan tersebut juga akan jadi kado manis untuk Idul Fitri dari pemerintah bagi honorer di Indonesia.

Selain itu, rencana penghapusan honorer dinilainya bertentangan dengan visi presiden terkait UU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Pasalnya, di beberapa lembaga, lebih dari 50 persen diisi oleh tenaga non-ASN. Misalnya Kementerian PUPR yang hampir seluruh balainya di Indonesia diisi honorer. ”Kalau kemudian kita hapuskan (honorer, Red) berdasar PP Nomor 49 Tahun 2018, visi presiden, termasuk Undang-Undang RPJPN kita, itu nggak jalan,” tuturnya.

Rifqinizamy meminta intervensi digital yang telah dilakukan Men PAN-RB bisa dikembangkan untuk mendata jumlah honorer dan memastikan dasar hukum pengangkatannya. Sehingga jumlah honorer tak terus bertambah tiap harinya. ”Karena kalau tidak, hari ini kita bicara 2,3 juta, besok hari akan bertambah menjadi 2,5 juta, jadi 2,7 juta, akhir tahun jadi 3,5 juta,” ungkap kader PDIP tersebut.

Dalam kesimpulan rapat, disepakati Kementerian PAN-RB harus segera menyelesaikan urusan honorer sebelum tenggat kebijakan penghapusan tenaga honorer, yakni pada 28 November 2023. Kemen PAN-RB juga didesak melakukan koordinasi dengan instansi yang belum menyampaikan SPTJM-nya. Dengan begitu, hasil finalisasi pendataan tenaga non-ASN dapat digunakan sebagai data dasar penyusunan road map penyelesaian tenaga non-ASN.

”Komisi II DPR RI juga mendorong Kementerian PAN-RB segera melakukan koordinasi dengan lima instansi yang penyampaian SPTJM-nya masih dalam proses,” ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (mia/c9/oni)

Editor : izak-Indra Zakaria