Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Komisi III Restui Arsul Sani Jadi Calon Hakim

izak-Indra Zakaria • Rabu, 27 September 2023 | 10:17 WIB
Arsul Sani
Arsul Sani

JAKARTA – Arsul Sani menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9). Hasilnya, Komisi III DPR menyetujui anggota Komisi II DPR sekaligus Wakil Ketua MPR itu sebagai calon hakim MK dari usulan DPR untuk menggantikan Wahiduddin Adams.

"Komisi III memutuskan bahwa calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan Bapak Dr Wahiduddin Adams adalah Bapak Dr Arsul Sani," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir dalam konferensi pers di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa, (26/9)

Adies menjelaskan, persetujuan tersebut diambil setelah Komisi III mengadakan rapat pleno untuk mendengarkan pandangan dari masing-masing fraksi dalam uji kelayakan dan kepatutan terhadap tujuh calon hakim MK yang digelar sejak Senin (25/9).

Sembilan fraksi di Komisi III secara bulat mengusulkan Arsul Sani sebagai calon hakim MK. Sembilan fraksi itu dari PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP, PAN, PKB, Partai NasDem, Partai Demokrat, dan PKS.

"Jadi, dari sembilan fraksi, hampir, bukan hampir, semua mengusulkan satu nama, Bapak Dr Arsul Sani. Kemudian, pimpinan rapat menanyakan kembali apakah dapat disetujui. Kemudian semua menyatakan menyetujui Bapak Dr Arsul Sani," kata Adies.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Ichsan Soelistio mengapresiasi Arsul Sani karena menjadi satu-satunya calon hakim MK yang menyertakan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dalam proses uji kelayakan dan kepatutan tersebut.

"Dari tujuh calon hakim konstitusi, saya memberi apresiasi kepada Pak Arsul, karena hanya Pak Arsul memasukkan LHKPN. Jadi, ini memang menunjukkan kenegarawanan yang patuh pada undang-undang," kata Ichsan.

Ditemui usai uji kelayakan dan kepatutan, Arsul Sani mengatakan, dirinya siap mundur dari keanggotaan partai politik serta sebagai pimpinan MPR maupun anggota DPR.

"Kalau misalnya saya dipilih, konsekuensinya, ya, (saya) berhenti dari DPR, mundur sebagai pimpinan MPR, mundur sebagai anggota partai. Karena tidak boleh menjadi anggota parpol dan tidak boleh menjadi pejabat negara. Ya, itu memang harus ditaati," kata Arsul. (jpg/kri)

 

Editor : izak-Indra Zakaria