- Terdapat komitmen untuk bekerja kembali
- Sudah dilaporkan oleh perusahaan sebagai pekerja non-aktif ke BPJS Ketenagakerjaan
- Tidak sedang bekerja yang berstatus Penerima Upah (PU)
- Pengajuan klaim manfaat bisa dilakukan paling lambat maksimal 3 bulan sejak terkena PHK.
3. Ketentuan PHK yang diterima
PHK dapat diterima apabila tidak disebabkan karena hal berikut:
- Mengundurkan diri
- Pensiun
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Pekerja PKWT yang masa kerjanya sudah berakhir sesuai waktu yang tertera pada kontrak kerja.
Itulah syarat yang harus diketahui sebelum mengajukan klaim JKP untuk mengakses manfaatnya.Namun, bagaimana dengan manfaat yang akan diterima apabila JKP sudah dapat di klaim? Berikut manfaat JKP dilansir dari laman jkp.go.id:
1. Uang Tunai
Pemberian uang tunai akan dilakukan hingga 6 bulan. Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan batas maksimal upah yang dapat diperhitungkan yaitu maksimal 5 juta.
Contohnya bantuan tunai yang akan diberikan yaitu sebesar 45% dari gaji sebesar 5 juta untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan selanjutnya.
2. Konseling
Konseling bisa dimanfaatkan untuk para pekerja yang terkena PHK untuk mendapat bimbingan serta rekomendasi karir secara gratis.
Proses perencanaan karir pada konseling juga dibantu dengan tenaga konselor yang profesional.
3. Informasi Pasar Kerja
Dengan informasi pasar kerja, maka akan mendapatkan akses prioritas untuk mencari lowongan kerja.
Mudahnya mengakses lowongan pekerjaan bisa dilakukan dari mana pun dan kapan pun.
4. Pelatihan kerja
Banyak pelatihan yang disediakan pada aplikasi dan website SIAPkerja untuk diakses para pekerja.
Kegiatan tersebut berguna untuk mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, dan etos kerja yang dapat membantu peserta untuk mendapatkan pekerjaan.
Begitulah syarat dan manfaat JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) dari BPJS Ketenagakerjaan.(*)