Tim Subdit Renakta Polda Jatim selanjutnya mengamankan seluruh peserta 12 orang tersebut. Diketahui, otak dari pesta seks tukar pasangan itu berinisial SM, 31, asal Kabupaten Malang.
”Modusnya tersangka SM ini mengajak pasangan suami istri untuk pesta seks tukar pasangan. Setelah terkumpul 12 orang, SM membuat grup telegram untuk memudahkan koordinasi dengan para peserta,” ujar Suryono.
Setiap peserta membayar pendaftaran sebesar Rp 825 ribu untuk bisa mengikuti pesta seks tukar pasangan. Selanjutnya, ditentukan lokasi villa dan tanggal pesta pada 21-22 September 2024 di Kota Batu.
”Tersangka SM ini tidak mengambil keuntungan yang besar. Hanya untuk memenuhi hasrat fantasi seksnya saja. SM ini senang melihat orang berhubungan badan secara beramai-ramai. Tapi dia tidak ikut, hanya memfasilitasi dan melihat saja,” ungkap Suryono.
Pesta seks yang digelar SM itu bukan yang pertama kali. Penyidik mengungkap bahwa sebelumnya SM pernah melakukan pesta seks threesome atau dua orang lawan satu sebanyak dua kali.
Untuk pesta tukar pasangan sebanyak dua kali dan yang kedua berhasil diungkap penyidik Subdit Renakta Polda Jatim. Atas perbuatannya, tersangka SM dijerat dengan pasal 296 KUHP. Ancaman pidananya yakni penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah. Namun sebagai tindak pidana khusus, tersangka akhirnya dilakukan penahanan oleh penyidik.(jpg)