Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Hakim Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara

Indra Zakaria • 2025-02-14 09:07:30
Terdakwa Harvey Moeis (kanan) bersama istrinya Sandra Dewi
Terdakwa Harvey Moeis (kanan) bersama istrinya Sandra Dewi

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis. Pasalnya, hukuman Harvey Moeis yang semula 6,5 tahun penjara pada tingkat pertama, kini diperberat menjadi 20 tahun penjara.

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo meminta semua pihak menghormati putusan tingkat banding. "Artinya kita menghormati apa yang menjadi keputusan hakim pada tingkat banding yang menangani kasus Harvey Moeis yang mengkoreksi putusan tingkat pertama PN Jakarta Pusat," kata Rudianto kepada wartawan, Kamis (13/2).

Rudianto menyoroti beberapa hal penting dari putusan ini. Pertama, ia menilai putusan terhadap Harvey Moeis merupakan tamparan bagi kejaksaan. "Ini tamparan bagi kejaksaan, karena kasusnya dihukum 20 tahun, padahal tuntutannya hanya 12 tahun kalau tidak salah. Artinya lebih tinggi hukuman banding ketimbang hukuman hakim atau tuntutan jaksa," ujar Rudianto.

Menurutnya, harus ada evaluasi dalam tuntutan jaksa. "Saya kira dengan putusan 20 tahun penjara ini, pasti masyarakat menganggap masih ada rasa keadilan. Ya masih ada hakim yang progresif di pengadilan tinggi," tegasnya.

Lebih lanjut, Rudianto juga mengkritik disparitas dalam penanganan kasus hukum di Indonesia, mengingat sebelumnya masyarakat ramai memperbandingkan kasus korupsi dengan kasus pencurian ayam.

"Ini sindiran yang keras dari masyarakat mencari keadilan. Masyarakat Indonesia yang menganggap ini dagelan-dagelan saja. Kira-kira begitu," cetusnya.

Sebelumnya, PT Jakarta memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. Putusan itu lebih berat dari hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis 6 tahun 6 bulan penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di PT Jakarta, Cempaka Putih, Kamis (13/2).

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," sambungnya.

Tak hanya dijatuhi hukuman badan, PT Jakarta juga menghukum agar Harvey Moeis membayar uang pengganti Rp 420 miliar. Jika tidak dibayarkan akan diganti kurungan 10 tahun penjara.

Vonis Harvey Moeis sempat menjadi perhatian publik. Sebab, kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun itu hanya dihukum 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jakpus, Senin (23/12).

Selain itu, suami dari aktris Sandra Dewi itu juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)

 

 

 

Editor : Indra Zakaria