Skandal keluarga mengejutkan terjadi di Soppeng, Sulawesi Selatan, saat seorang menantu diduga menghamili ibu mertuanya sendiri hingga melahirkan. Kasus ini berakhir damai, namun sang istri memilih untuk menggugat cerai.
Warga Desa Taccampu, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, digemparkan oleh skandal keluarga yang tak masuk akal. Seorang pria berinisial BR diduga telah menghamili ibu mertuanya sendiri, FR, 36, hingga melahirkan. Lebih mengejutkan lagi, peristiwa yang disebut terjadi pada awal 2024 ini justru berakhir damai dengan syarat mencengangkan.
Seperti diungkap oleh akun Instagram @makassar_iinfo, desa kecil itu pun sontak jadi perbincangan hangat di seluruh Indonesia.
Kepala Desa Abbanuange Buhari, membenarkan kejadian yang bikin geleng-geleng kepala ini. "Betul itu, menantunya hamili mertuanya. Tapi itu kasus sudah lama, sudah melahirkan juga, dan sudah damai kedua pihak," ujarnya dikutip JawaPos.com, Jumat (23/5).
Menurut informasi, FR yang berstatus janda tinggal bersama anaknya AL, 21, dan menantunya BR. Dalam waktu yang belum diketahui pasti, hubungan terlarang terjadi antara BR dan FR hingga akhirnya FR mengandung dan melahirkan. Pihak kepolisian bersama aparat desa pun turun tangan untuk melakukan mediasi agar situasi tak semakin memanas.
"Bhabinkamtibmas dan Kanit Reskrim Polsek Lilirilau melakukan mediasi, dan pihak keluarga perempuan tidak mempermasalahkan atau menerima kejadian tersebut sebagai musibah, dengan syarat BR harus menceraikan istrinya dan menikahi mertuanya," ungkap Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana.
Kini, BR disebut telah menjalani kehidupan rumah tangga bersama FR, mertuanya sendiri. Sementara proses perceraian dengan sang istri AL tengah berjalan. Sidang perdana perceraian mereka dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Agama Soppeng pada 27 Mei 2025 mendatang.
Kejadian ini mengingatkan kembali akan kasus pasutri Norma Risma dan Rozy Zay Hakiki. Sang suami, Rozy diketahui menjalin hubungan terlarang dengan mertuanya sendiri Rihanah. Pada November 2022, warga menangkap basah Rozy dan Rihanah dalam keadaan telanjang di rumah kontrakan tersebut.
Setelah kejadian tersebut, Norma memutuskan untuk bercerai dengan Rozy, dan ayahnya juga menceraikan Rihanah. Norma kemudian melaporkan kasus perselingkuhan ini ke Polda Banten pada Januari 2023.
Pada Mei 2024, Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis 9 bulan penjara untuk Rozy dan 8 bulan penjara untuk Rihanah atas tuduhan perzinaan sesuai Pasal 284 KUHPidana.(jpg)
Editor : Indra Zakaria