JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) kembali menunjukkan perannya sebagai penjaga konstitusi dengan mengeluarkan putusan penting yang mengguncang kebijakan pemerintah. Pada Senin, 2 Juni 2025, MA secara resmi melarang ekspor pasir laut setelah mengabulkan permohonan uji materi (judicial review) yang diajukan oleh Muhammad Taufiq, seorang dosen hukum dari Surakarta, Jawa Tengah. Putusan ini menjadi tonggak sejarah baru dalam upaya perlindungan lingkungan maritim Indonesia.
Dalam amar putusannya yang dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Irfan Fachruddin, dengan anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Yosran, serta panitera pengganti Fandy Kurniawan Pattiradja, MA menyatakan bahwa Pasal 10 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 secara tegas bertentangan dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Akibatnya, pasal-pasal tersebut secara hukum dinyatakan tidak berlaku dan harus dicabut.
Pukulan Telak bagi Kebijakan Ekspor Pasir Laut
Sebelumnya, PP Nomor 26 Tahun 2023 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Mei 2023 lalu, memang telah memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan, terutama pegiat lingkungan dan akademisi. Beleid ini dianggap membuka keran ekspor pasir laut yang dikhawatirkan akan merusak ekosistem laut, mempercepat abrasi pantai, serta mengancam keberlangsungan hidup biota laut dan masyarakat pesisir.
Putusan MA ini memberikan pukulan telak terhadap kebijakan tersebut. Majelis hakim secara eksplisit memerintahkan pemerintah untuk segera mencabut pasal-pasal terkait ekspor pasir laut dari PP Nomor 26 Tahun 2023 dan menghentikan seluruh bentuk pemberlakuannya. Ini berarti segala bentuk aktivitas ekspor pasir laut yang sempat diperbolehkan berdasarkan PP tersebut kini menjadi ilegal dan harus dihentikan.
Perintah Pencantuman dalam Berita Negara: Jaminan Hukum dan Transparansi
Untuk memastikan kepastian hukum dan transparansi, MA juga memerintahkan agar salinan putusan ini segera disampaikan kepada Sekretariat Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Langkah ini penting agar seluruh pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat luas, mengetahui secara resmi bahwa regulasi terkait ekspor pasir laut telah dibatalkan dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
Keputusan MA ini diharapkan menjadi langkah progresif dalam menjaga kedaulatan maritim dan kelestarian lingkungan laut Indonesia. Dengan adanya larangan ekspor pasir laut, diharapkan ekosistem pesisir dan laut dapat pulih, serta kepentingan jangka panjang masyarakat dan lingkungan dapat lebih terlindungi dari eksploitasi sumber daya alam yang tidak berkelanjutan. Putusan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa keberatan masyarakat sipil terhadap kebijakan yang berpotensi merusak lingkungan akan mendapat perlindungan hukum yang kuat. (*)
Editor : Indra Zakaria