JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan monumental yang memperkuat perlindungan bagi profesi jurnalis di Indonesia. Dalam putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas secara profesional dan sesuai kode etik tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata.
Putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (19/1/2026) ini mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
Pidana Sebagai Upaya Terakhir (Ultimum Remedium)
MK menyatakan bahwa frasa "perlindungan hukum" dalam Pasal 8 UU Pers harus dimaknai secara konstitusional. Artinya, sanksi hukum baru bisa menyentuh wartawan jika mekanisme penyelesaian sengketa pers—seperti Hak Jawab, Hak Koreksi, dan penilaian Dewan Pers—telah ditempuh namun tidak mencapai kesepakatan.
“Sanksi pidana atau perdata hanya dapat diterapkan sebagai langkah terakhir (ultimum remedium) sebagai bagian dari prinsip restorative justice,” tegas Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan bahwa produk jurnalistik adalah pengejawantahan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, jurnalis tidak boleh dibayangi rasa takut saat melakukan pencarian, pengolahan, hingga penyebarluasan informasi selama prosedur yang dilakukan sah dan profesional.
Benteng Terhadap Gugatan Pembungkaman (SLAPP)
MK menilai putusan ini sangat penting untuk mencegah fenomena Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yaitu gugatan hukum yang sengaja digunakan untuk membungkam kritik atau partisipasi publik.
Selama ini, Pasal 8 UU Pers dianggap hanya bersifat deklaratif tanpa kekuatan perlindungan yang konkret. Dengan putusan terbaru ini, Pasal 8 resmi menjadi "benteng" hukum yang mewajibkan aparat penegak hukum untuk mendahulukan mekanisme di Dewan Pers sebelum memproses laporan pidana terhadap karya jurnalistik.
“Pasal ini harus menjadi pengaman agar profesi wartawan tidak diintimidasi atau dikriminalisasi tanpa melalui prosedur yang telah diatur UU Pers,” jelas Guntur Hamzah.
Meski disambut baik oleh insan pers, putusan ini tidak diambil secara bulat. Tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap sebagian pertimbangan dan amar putusan tersebut.
Kendati demikian, putusan ini tetap berlaku mengikat dan menjadi dasar hukum baru yang mempertegas kedudukan Dewan Pers sebagai lembaga utama dalam memediasi sengketa jurnalistik, sekaligus menutup celah bagi pihak-pihak yang ingin melakukan kriminalisasi instan terhadap pers.(*)
Editor : Indra Zakaria