Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Periksa Mantan Menpora Dito Ariotedjo sebagai Saksi

Redaksi Prokal • 2026-01-23 15:45:00
Dito Ariotedjo
Dito Ariotedjo

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2023–2024. Pada hari ini, Jumat (24/1/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo (DA), dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut di Jakarta. Menurutnya, keterangan dari Dito sangat dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara yang tengah ditangani oleh tim penyidik.

"Kami meyakini DA akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap sehingga perkara menjadi terang," ujar Budi kepada awak media.

Penyidikan kasus ini telah berjalan sejak Agustus 2025. Hingga Januari 2026, KPK telah menetapkan dua orang tersangka utama, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Selain kedua nama tersebut, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Berdasarkan penghitungan awal, estimasi kerugian negara dalam skandal kuota haji ini mencapai angka yang fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun.

Kasus ini mencuat setelah adanya temuan kejanggalan terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut kala itu membagi kuota tambahan tersebut dengan porsi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Berdasarkan regulasi tersebut, kuota haji khusus seharusnya hanya dijatah sebesar 8 persen, sementara 92 persen wajib dialokasikan untuk jemaah haji reguler.

Temuan KPK ini sejalan dengan hasil Pansus Hak Angket Haji DPR RI yang sebelumnya juga menemukan indikasi ketidaksesuaian prosedur dalam pendistribusian kuota tambahan yang merugikan antrean jemaah haji reguler tersebut. (red)

Editor : Indra Zakaria