Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Pemerintah Tegaskan Pencabutan Status WNI bagi Anggota Militer Asing Tidak Berlaku Otomatis

Redaksi Prokal • 2026-01-27 12:47:55
Kezia Syifa
Kezia Syifa

JAKARTA – Isu mengenai Warga Negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan kekuatan militer negara lain tengah menjadi sorotan publik. Menanggapi hal tersebut, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan penegasan bahwa status kewarganegaraan seseorang tidak serta-merta gugur secara otomatis hanya berdasarkan informasi yang beredar. Setiap dugaan pelanggaran harus melalui mekanisme hukum dan prosedur administrasi yang jelas sebelum keputusan final diambil.

Pernyataan ini mencuat setelah adanya kabar mengenai beberapa individu, termasuk Kezia Syifa yang disebut bergabung dengan Angkatan Bersenjata Amerika Serikat, serta sejumlah nama lain yang dilaporkan masuk ke dalam dinas militer Federasi Rusia. Menko Yusril menjelaskan bahwa meskipun Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 mengatur kehilangan kewarganegaraan bagi WNI yang masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden, norma tersebut bersifat regulatif dan bukan keputusan konkret. Untuk mengeksekusi aturan tersebut, diperlukan Keputusan Menteri Hukum yang secara resmi menyatakan pencabutan status kewarganegaraan individu yang bersangkutan.

Lebih lanjut, Yusril menganalogikan proses ini seperti tindak pidana di mana seseorang tidak bisa langsung dihukum tanpa melalui putusan pengadilan yang konkret. Dalam konteks kewarganegaraan, segala perubahan status harus dituangkan dalam keputusan resmi menteri dan baru memiliki kekuatan hukum tetap setelah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Pemerintah akan bergerak aktif melakukan verifikasi faktual melalui koordinasi lintas kementerian dan perwakilan RI di luar negeri guna memastikan apakah benar individu-individu tersebut telah melanggar ketentuan tanpa izin Presiden.

Di sisi lain, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengingatkan kembali prinsip dasar bahwa setiap WNI dilarang keras bergabung dengan kesatuan tentara asing kecuali atas izin kepala negara. Namun, ia menekankan pentingnya proses verifikasi untuk memastikan detail keterlibatan mereka sebelum pemerintah mengambil langkah hukum. Hal ini berbeda dengan kasus tentara bayaran, seperti yang pernah terjadi pada tahun 2025 melibatkan eks aparat keamanan Indonesia yang bergabung dengan unit bayaran di Rusia, di mana pelanggaran tersebut secara hukum memiliki implikasi yang lebih tegas terhadap status kewarganegaraan mereka sesuai amanat undang-undang.

Hingga saat ini, pemerintah berkomitmen untuk menuntaskan penelusuran informasi ini sesuai dengan prosedur yang berlaku tanpa berdasarkan asumsi publik. Selama Keputusan Menteri terkait belum diterbitkan dan diumumkan secara resmi, individu yang bersangkutan secara hukum masih dianggap sebagai Warga Negara Indonesia. Langkah proaktif ini diambil untuk menjamin keadilan serta memastikan bahwa kedaulatan hukum Indonesia tetap tegak di atas fakta-fakta yang valid. (*)

Editor : Indra Zakaria