Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Identitas Baru ASN 2026: Pemerintah Tegaskan Aturan Seragam Korpri sebagai Simbol Profesionalisme Nasional

Redaksi Prokal • 2026-01-29 15:00:00
Aturan Baju Korpri Terbaru 2026 mengatur seragam, jadwal pakai, dan atribut resmi ASN sebagai identitas nasional aparatur sipil negara. (ANTARA FOTO/Jessica Wuysang)
Aturan Baju Korpri Terbaru 2026 mengatur seragam, jadwal pakai, dan atribut resmi ASN sebagai identitas nasional aparatur sipil negara. (ANTARA FOTO/Jessica Wuysang)

 

PROKAL.CO - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mempertegas ketentuan mengenai seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara di Indonesia. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 ini menjadi pedoman baku dalam penggunaan seragam batik Korpri baik di instansi pusat maupun daerah. Aturan ini berlaku menyeluruh bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk para aparatur negara yang tengah bertugas di perwakilan luar negeri.

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional sekaligus Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menekankan bahwa seragam Korpri bukan sekadar pakaian kerja biasa, melainkan simbol identitas nasional yang bersifat universal. Dengan jumlah anggota yang mencapai lebih dari enam setengah juta orang di seluruh penjuru negeri, penggunaan seragam resmi ini diharapkan dapat memperkuat konsolidasi organisasi serta menghapus sekat antarinstansi maupun wilayah kerja. Zudan menjelaskan bahwa keseragaman ini bertujuan memperkokoh jiwa korsa dan kekompakan ASN dalam menjalankan fungsinya sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mengenai jadwal pemakaian, seluruh ASN diwajibkan mengenakan seragam kebanggaan ini pada hari Kamis di setiap pekannya. Selain itu, seragam Korpri juga wajib dikenakan pada tanggal tujuh belas setiap bulan, saat upacara bendera hari besar nasional, peringatan HUT Korpri, hingga pada momen pelantikan pejabat serta rapat-rapat resmi organisasi. Pejabat Pembina Kepegawaian di setiap instansi diberikan wewenang untuk memastikan kepatuhan pegawai sekaligus menyesuaikan jadwal tambahan jika diperlukan sesuai dengan karakter kebutuhan organisasi masing-masing.

Selain aspek kain batik, kelengkapan atribut resmi juga menjadi poin penting yang tidak boleh diabaikan oleh para aparatur negara. Setiap ASN wajib mengenakan tanda pengenal yang dipasang pada saku kiri atau dikalungkan, serta papan nama yang ditempatkan secara presisi pada dada sebelah kanan. Hal yang paling ikonik adalah penyematan pin logo Korpri pada dada sebelah kiri yang melambangkan kebanggaan dan dedikasi sebagai pelayan publik. Aturan atribut ini merujuk pada ketentuan yang sudah ditetapkan guna memastikan setiap pegawai tampil rapi dan profesional di mata masyarakat.

Penerapan aturan terbaru di tahun dua ribu dua puluh enam ini mengusung visi besar untuk membangun budaya kerja yang solid, selaras, dan kolaboratif. Dengan adanya standarisasi ini, pemerintah berharap citra positif institusi negara di mata publik semakin meningkat. Melalui identitas yang seragam, ASN didorong untuk terus mengedepankan semangat kebersamaan dalam memberikan pelayanan publik yang optimal, sekaligus membentengi diri dengan profesionalisme tinggi dalam menghadapi dinamika birokrasi di masa depan. (*)

Editor : Indra Zakaria