Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Buntut Kasus Korban Jambret Jadi Tersangka, Kapolres Sleman Dinonaktifkan dari Jabatannya

Redaksi Prokal • 2026-01-30 12:28:01
Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dan Dir Resnarkoba Polda DIY Kombes Pol Roedy Yoelianto. (Dok Radar Jogja dan jogja.polri.go.id)
Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dan Dir Resnarkoba Polda DIY Kombes Pol Roedy Yoelianto. (Dok Radar Jogja dan jogja.polri.go.id)

SLEMAN – Gelombang polemik hukum yang menjerat Hogi Minaya, seorang suami yang ditetapkan sebagai tersangka setelah membela istrinya dari aksi penjambretan, akhirnya berujung pada tindakan tegas di internal kepolisian. Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kapolres Sleman per 30 Januari 2026. Keputusan ini tertuang dalam Surat Perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/145/I/KEP./2026 yang menginstruksikan agar perwira menengah tersebut kini ditarik ke Polda DIY.

Penonaktifan jabatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY. Audit tersebut menyoroti adanya indikasi lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penanganan kasus yang melibatkan Hogi Minaya. Untuk mengisi kekosongan pimpinan, Kapolda DIY telah menunjuk Dir Resnarkoba Polda DIY, Kombes Pol Roedy Yoelianto, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Sleman guna memastikan layanan kepolisian tetap berjalan stabil.

Sebelum langkah penonaktifan ini diambil, kasus Hogi Minaya telah menarik perhatian nasional dan memicu kegaduhan publik. Hogi, yang menyebabkan pelaku jambret meninggal dunia karena upaya membela diri, justru dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Situasi ini mendorong Komisi III DPR RI untuk memanggil Kapolres Sleman, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, serta kuasa hukum korban dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (28/1/2026).

Dalam rapat yang disiarkan secara luas tersebut, para legislator memberikan teguran keras kepada jajaran aparat penegak hukum di Sleman. DPR mempertanyakan asas keadilan dalam penetapan status tersangka terhadap warga yang melakukan pembelaan diri terhadap tindak kriminal. Tekanan dari para wakil rakyat dan opini publik yang masif dinilai menjadi katalis bagi kepolisian untuk melakukan evaluasi internal secara menyeluruh terhadap kepemimpinan di Polres Sleman.

Pemberhentian sementara ini diharapkan menjadi momentum bagi Polda DIY untuk meninjau kembali prosedur hukum dalam kasus Hogi Minaya agar lebih berpihak pada rasa keadilan di masyarakat. Hingga kini, Kombes Pol Edy Setyanto masih menjalani tugas sebagai Pamen Polda DIY sembari menunggu proses evaluasi dan pemeriksaan lebih lanjut terkait tanggung jawab kepemimpinannya dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut.(*)

Editor : Indra Zakaria