JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2023-2024. Pada hari ini, Jumat (30/1/2026), tim penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), untuk memberikan keterangan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemanggilan Yaqut kali ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk memperkuat konstruksi perkara yang tengah berjalan. Menurut Budi, proses penyidikan telah memasuki tahapan krusial, di mana tim penyidik bersama auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang melakukan penghitungan final terkait besaran kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh praktik lancung tersebut.
Kasus ini mulai mencuat ke publik sejak Agustus 2025, setelah KPK mengendus adanya ketidakteraturan dalam distribusi kuota haji tambahan. Berdasarkan penghitungan awal, lembaga antirasuah tersebut mengestimasi kerugian negara mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun. Sebagai langkah antisipasi, KPK telah mencegah Yaqut beserta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, dan seorang pemilik biro perjalanan haji untuk bepergian ke luar negeri sejak pertengahan tahun lalu.
Ketegasan KPK dalam menangani perkara ini semakin terlihat saat mereka menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka pada 9 Januari 2026 lalu. Fokus penyidikan dalam sepekan terakhir diarahkan pada pemeriksaan saksi-saksi dari berbagai unsur guna membedah mekanisme penyelenggaraan haji yang dinilai menyimpang dari regulasi yang ada.(*)
Editor : Indra Zakaria