Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Jokowi Buka Suara Terkait Kasus Kuota Haji: Katanya Tidak Ada Perintah untuk Korupsi

Redaksi Prokal • 2026-01-31 14:15:07
Joko Widodo
Joko Widodo

JAKARTA – Mantan Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan tegas terkait upaya pengaitan namanya dalam berbagai kasus hukum yang melibatkan mantan jajarannya di Kabinet Indonesia Maju. Hal ini merespons perkembangan penyidikan dugaan korupsi dana dan kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam keterangannya pada Jumat (30/1), Jokowi mengaku sudah terbiasa jika namanya kerap disebut-sebut dalam lingkaran kasus hukum para menteri. Ia menyadari bahwa sebagai mantan kepala negara, seluruh program kerja menteri merupakan turunan dari kebijakan dan arahan presiden. Namun, ia membantah keras adanya instruksi yang menyimpang dari aturan hukum.

Jokowi menegaskan bahwa meskipun ia memberikan arahan terkait kebijakan strategis, tidak pernah sekalipun ia memerintahkan jajarannya untuk melakukan tindak pidana korupsi. Baginya, setiap kebijakan yang diambil bertujuan untuk kepentingan publik, dan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu berada di luar tanggung jawab arahan kepresidenan.

Di sisi lain, proses hukum terus bergulir dengan pemanggilan sejumlah tokoh sebagai saksi. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, memenuhi panggilan penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta. Kedatangan politikus Partai Golkar tersebut dimaksudkan untuk memberikan keterangan tambahan terkait pendalaman kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Dito mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap dirinya kemungkinan besar berkaitan dengan kunjungannya ke Arab Saudi saat mendampingi Presiden Jokowi bertemu Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud. Pertemuan tersebut kala itu membahas mengenai penambahan kuota haji Indonesia. Sebagai warga negara yang patuh hukum, Dito menyatakan siap memberikan klarifikasi atas setiap fakta yang dibutuhkan oleh penyidik guna memperjelas konstruksi perkara ini. (*)

Editor : Indra Zakaria