JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kediaman mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar. Tindakan hukum ini berlangsung selama dua hari berturut-turut, yakni pada Rabu (28/1) dan Kamis (29/1), sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola sawit periode 2015–2024.
Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa operasi penggeledahan tersebut menyasar beberapa lokasi berbeda, baik di wilayah Jakarta maupun di luar Jakarta. Pada hari pertama, penyidik mendatangi lokasi di bilangan Matraman, Jakarta Timur, dan Kemang, Jakarta Selatan. Sementara pada hari kedua, penggeledahan berlanjut ke wilayah Rawamangun, Jakarta Timur, serta Bogor, Jawa Barat.
Syarief menegaskan bahwa rangkaian penggeledahan ini bertujuan untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap skandal dalam sektor perkebunan tersebut. Dari lokasi-lokasi yang diperiksa, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang diyakini berkaitan erat dengan dugaan praktik korupsi dalam tata kelola kelapa sawit selama satu dekade terakhir.
Siti Nurbaya Bakar dikenal sebagai salah satu menteri perempuan yang menjabat dalam waktu cukup lama di era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Selama masa jabatannya, ia memegang kendali penuh atas kebijakan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung masih terus melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang telah disita. Syarief menekankan bahwa fokus utama korps adhyaksa saat ini adalah memperkuat konstruksi perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya dalam kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.(*)
Editor : Indra Zakaria