JAKARTA – Sebuah kabar pilu dari Nusa Tenggara Timur (NTT) mengguncang nurani publik. Seorang siswa sekolah dasar dilaporkan mengakhiri hidupnya hanya karena depresi tak mampu membeli buku dan pena. Tragedi ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah dan dinilai oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) sebagai bukti nyata lumpuhnya perlindungan negara terhadap hak dasar anak.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menegaskan bahwa peristiwa ini membantah narasi pemerintah yang sering kali meremehkan alasan anak putus sekolah. "Anak-anak kita menyerah bukan karena tidak bisa jajan di kantin, tapi karena biaya pendidikan yang mencekik," tegasnya. JPPI menyoroti adanya kontradiksi tajam; di saat slogan "Wajib Belajar 13 Tahun" didengungkan, pungutan liar dan biaya operasional di lapangan justru tetap menjadi beban mematikan bagi keluarga miskin.
Anomali Anggaran: Pendidikan vs Program Populis
Kritik paling tajam tertuju pada alokasi anggaran pendidikan di APBN 2026. JPPI mengungkapkan adanya indikasi "kanibalisasi" anggaran pendidikan untuk mendanai program-program populis lainnya. Berdasarkan data JPPI, porsi anggaran pendidikan yang semestinya dipatok minimal 20% sesuai konstitusi, kini terdeteksi menyusut hingga hanya tersisa 14%.
Pergeseran prioritas ini dianggap sebagai akar masalah yang membuat bantuan seperti Dana BOS dan Program Indonesia Pintar (PIP) tidak mampu menutup kebutuhan paling esensial siswa, seperti alat tulis. Ubaid mempertanyakan efektivitas kebijakan pemerintah saat ini: "Apa gunanya perut kenyang jika anak-anak harus menanggung rasa malu dan depresi karena tidak mampu membeli sebatang pena?"
Atas tragedi ini, JPPI mendesak pemerintah untuk melakukan tiga langkah perbaikan darurat:
Hentikan Penyangkalan: Pemerintah harus mengakui bahwa pendidikan di Indonesia masih mahal dan membebani.
Kembalikan Hak 20%: Mengembalikan alokasi anggaran pendidikan ke angka 20% tanpa dipotong untuk kepentingan program non-pendidikan.
Hapus Pungutan: Menjalankan amanah Pasal 31 UUD 1945 di mana pendidikan dasar wajib dibiayai sepenuhnya oleh negara tanpa pengecualian.
JPPI meminta adanya audit total terhadap penyaluran dana pendidikan agar tepat sasaran. Jangan sampai pena, yang seharusnya menjadi alat untuk menulis masa depan, justru berubah menjadi beban mental yang merenggut nyawa anak bangsa. Negara harus hadir secara utuh, atau sejarah akan mencatat periode ini sebagai era di mana pendidikan hanya menjadi barang mewah bagi mereka yang mampu membeli alat tulis. (*)
Editor : Indra Zakaria