JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami fakta persidangan terkait dugaan aliran dana suap dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Nama mantan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, kini terseret setelah saksi menyebut adanya aliran uang yang ditujukan kepadanya.
Dugaan ini mencuat dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/2). Seorang saksi yang merupakan pegawai PPPK Biro Umum Kemnaker, Dayoena Ivon Muriono, mengungkap adanya uang senilai Rp 50 juta dalam bentuk mata uang Euro yang dititipkan untuk disampaikan kepada sang menteri.
Di hadapan majelis hakim, Ivon menjelaskan bahwa uang dalam amplop cokelat tersebut dititipkan oleh Direktur Bina Kelembagaan saat itu, Heri Sutanto. Pesan yang diterima Ivon adalah agar uang tersebut diteruskan melalui Dirjen Binwasnaker K3 untuk kemudian diberikan kepada Ida Fauziyah.
Menanggapi kesaksian tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menganalisis setiap fakta yang terungkap. KPK membuka kemungkinan pengembangan perkara jika ditemukan alat bukti yang sinkron dengan keterangan saksi lain.
"Setiap fakta di persidangan akan dianalisis oleh JPU KPK. Keterangan saksi akan dikonfirmasi dan dicocokkan dengan saksi-saksi lainnya. Karena proses hukum masih berjalan, peluang pengembangan kasus tetap terbuka bagi pihak-pihak lain yang namanya muncul," ujar Budi kepada wartawan, Minggu (8/2/2026).
Meski namanya disebut secara gamblang dalam persidangan, KPK menyatakan hingga saat ini belum melakukan pemeriksaan terhadap Ida Fauziyah.
Dalam perkara induknya, Noel Ebenezer didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 3,365 miliar dan satu unit motor mewah Ducati Scrambler terkait pengurusan sertifikasi K3. Tak hanya itu, Noel bersama 10 terdakwa lainnya juga didakwa melakukan pemerasan dengan total nilai mencapai Rp 6,5 miliar. Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)
Editor : Indra Zakaria