JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan terkait aktivitas Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono. Pejabat yang juga dikenal publik sebagai dalang kondang dengan nama panggung Ki Mulyono Purwo Wijoyo ini, diduga merangkap jabatan sebagai komisaris di 12 perusahaan sekaligus.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami apakah posisi mentereng di belasan perusahaan tersebut berkaitan dengan praktik korupsi atau sekadar pelanggaran etik berat. Investigasi difokuskan pada kemungkinan perusahaan-perusahaan tersebut digunakan sebagai instrumen layering atau penyamaran transaksi keuangan ilegal yang berkaitan dengan aspek perpajakan.
Pemeriksaan terhadap Mulyono merupakan pengembangan dari kasus suap pengurusan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB). KPK mencurigai adanya konflik kepentingan yang nyata mengingat posisi Mulyono sebagai otoritas pajak di daerah tersebut. Selain mendalami sisi pidana, KPK juga berkoordinasi dengan internal Kementerian Keuangan untuk meninjau status rangkap jabatan ini dari sisi disiplin pegawai negeri.
Dalam perkara ini, Mulyono tidak sendiri. KPK telah menetapkan tiga tersangka utama, yakni Mulyono selaku Kepala KPP, Dian Jaya Demega sebagai anggota tim pemeriksa pajak, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo dari pihak PT BKB selaku pemberi suap. Para tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 UU Tipikor juncto Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena kontrasnya kehidupan sang pejabat. Di satu sisi, ia aktif di media sosial melestarikan budaya sebagai dalang, namun di sisi lain ia terseret pusaran suap dan dugaan gurita bisnis yang menyalahi aturan birokrasi. KPK berkomitmen untuk menelusuri aliran dana dan seluruh aset yang berkaitan, guna memastikan tidak ada celah bagi praktik lancung di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Kini, tim penyidik terus mengumpulkan bukti dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan saksi-saksi. KPK juga mengingatkan kembali kepada seluruh aparatur sipil negara untuk mematuhi integritas dan tidak memanfaatkan jabatan demi kepentingan bisnis pribadi yang merusak tatanan penegakan hukum dan penerimaan negara. (*)
Editor : Indra Zakaria