JAKARTA — PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengantisipasi lonjakan signifikan pergerakan masyarakat pada periode Angkutan Lebaran 2026. Berdasarkan proyeksi terbaru, jumlah penumpang diperkirakan akan menembus angka 5,8 juta orang, atau mengalami kenaikan sebesar 9,4 persen dibandingkan periode sebelumnya. Peningkatan ini juga diikuti oleh volume kendaraan yang diprediksi mencapai 1,4 juta unit, tumbuh sekitar 9,3 persen.
Direktur Utama ASDP, Heru Widodo, mengungkapkan bahwa proyeksi besar ini berjalan beriringan dengan kebijakan strategis pemerintah yang memberikan stimulus berupa diskon tarif. Pemerintah secara resmi akan menerapkan diskon jasa kepelabuhanan sebesar 100 persen untuk angkutan penyeberangan. Kebijakan ini dijadwalkan berlaku mulai tanggal 12 hingga 31 Maret 2026, dengan sasaran layanan mencapai 945.000 unit kendaraan dan 2,4 juta penumpang di seluruh lintasan nasional.
Langkah ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap kebijakan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk memastikan mobilitas masyarakat tetap aman, tertib, dan terjangkau. Selain menekan biaya perjalanan, stimulus ini diharapkan mampu membantu distribusi arus kendaraan sehingga tidak terjadi penumpukan yang ekstrem pada hari-hari tertentu.
Guna mendukung kelancaran program tersebut, ASDP memastikan kesiapan seluruh armada, fasilitas pelabuhan, hingga penguatan sistem layanan digital di berbagai lintasan utama. Optimalisasi operasional menjadi prioritas perusahaan agar masyarakat dapat merasakan pengalaman mudik yang lancar dan nyaman meskipun terjadi peningkatan volume pengguna jasa.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya telah menegaskan bahwa pemerintah menyiapkan total anggaran stimulus ekonomi sektor transportasi mencapai Rp911,16 miliar. Anggaran yang bersumber dari APBN maupun non-APBN ini dikucurkan khusus dalam rangka Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Untuk sektor penyeberangan, fokus utama stimulus diberikan pada penghapusan biaya jasa kepelabuhanan bagi penumpang dan kendaraan yang menggunakan layanan ASDP selama periode yang telah ditentukan. (*)
Editor : Indra Zakaria