Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Dukung UU KPK Kembali ke Versi Lama, Jokowi Tegaskan Revisi 2019 Adalah Inisiatif DPR

Redaksi Prokal • 2026-02-16 09:11:21
Joko Widodo
Joko Widodo

SOLO – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), secara mengejutkan menyatakan dukungannya untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas usulan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, terkait perlunya penguatan kembali lembaga antirasuah tersebut melalui pemulihan regulasi yang lama.

Ditemui di Stadion Manahan, Solo, pada Jumat (13/2), Jokowi menilai bahwa gagasan mengembalikan marwah UU KPK merupakan langkah yang positif. Dalam kesempatan tersebut, ia juga memberikan klarifikasi sejarah mengenai revisi UU KPK pada tahun 2019 yang sempat memicu kontroversi. Jokowi menegaskan bahwa perubahan aturan tersebut murni merupakan inisiatif dari pihak DPR dan menekankan bahwa dirinya tidak menandatangani dokumen revisi tersebut saat itu.

Pernyataan Jokowi ini langsung memicu reaksi dari internal KPK. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menanggapi dingin usulan tersebut dengan menyatakan bahwa undang-undang bukanlah barang pinjaman yang bisa dikembalikan begitu saja setelah digunakan. Tanak menegaskan bahwa saat ini KPK tetap fokus bekerja berdasarkan aturan yang berlaku. Namun, ia berpendapat jika ingin benar-benar independen, KPK seharusnya ditempatkan dalam rumpun yudikatif agar setara dengan Mahkamah Agung dan bebas dari campur tangan lembaga lain.

Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Hukum mulai mengambil langkah cepat dalam merespons dinamika ini. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari lebih dalam terkait wacana pengembalian aturan tersebut. Meski merespons singkat, Supratman memastikan bahwa pemerintah akan melakukan pengkajian mendalam mengenai implikasi hukum dan koordinasi yang diperlukan terkait usulan tersebut.

Diskusi mengenai arah hukum pemberantasan korupsi ini diperkirakan akan terus menghangat. Dukungan dari Jokowi dan kesiapan pemerintah untuk melakukan pengkajian menjadi sinyal kuat adanya peluang perubahan besar dalam struktur hukum lembaga antirasuah di masa mendatang, sembari tetap mempertimbangkan status pegawai yang kini sudah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). (*)

Editor : Indra Zakaria