Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Babak Baru Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Kubu Roy Suryo Desak Penghentian Penyidikan, Pakar Hukum Ingatkan Prosedur Formal

Redaksi Prokal • 2026-02-16 20:56:30
Ilustrasi polemik ijazah Joko Widodo.
Ilustrasi polemik ijazah Joko Widodo.

PROKAL.CO– Kubu Roy Suryo secara resmi melayangkan permintaan kepada pihak kepolisian untuk menghentikan penyidikan terkait kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol. Ahmad Dofiri.

Langkah ini diambil dengan merujuk pada pandangan sejumlah tokoh serta ahli yang menilai perkara serupa sebelumnya telah dihentikan oleh pihak berwajib.

Dalam surat tersebut, Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan dr Tifa menyebutkan bahwa permintaan penghentian penyidikan juga didasari oleh pendapat tokoh nasional seperti Din Syamsuddin serta mantan Wakapolri Oegroseno.

Selain itu, mereka menyinggung diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka lain dalam pusaran kasus yang sama, yakni Egi Sujana dan Damai Hari Lubis.

Kubu Roy Suryo berargumen bahwa terbitnya SP3 terhadap Egi Sujana dan Damai Hari Lubis semestinya menjadi preseden hukum bagi tersangka lain.

Menurut mereka, perlakuan serupa harus diterapkan secara adil kepada semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Namun, argumentasi ini memicu perdebatan hukum lantaran SP3 merupakan keputusan yang bersifat individual dan didasarkan pada perkembangan spesifik masing-masing tersangka.

Diketahui, sebelumnya Egi Sujana dan Damai Hari Lubis telah menempuh jalur restorative justice (RJ) dengan mendatangi kediaman pribadi Joko Widodo di Sumber, Solo, pada awal Januari 2026 sebagai upaya perdamaian.

Namun, pakar hukum pidana Universitas Bhayangkara, Prof Joko Sri Widodo, menjelaskan bahwa konsep perdamaian tersebut tidak dapat disamaratakan.

Menurutnya, jika satu pihak memilih berdamai, hal itu tidak otomatis menggugurkan proses hukum bagi pihak lain yang tidak menempuh jalur serupa.

Prof Joko menambahkan bahwa ketika terlapor tidak menghendaki restorative justice, maka mekanisme hukum formal wajib dijalankan oleh penyidik.

Polisi harus tetap profesional dalam mematangkan alat bukti sebelum melimpahkan berkas ke jaksa penuntut umum.

Ia menegaskan bahwa proses hukum tidak bisa dihentikan begitu saja hanya karena ada pihak lain yang sudah mendapatkan SP3 melalui mekanisme yang berbeda.

Di sisi lain, jika kepolisian memutuskan untuk menghentikan penyidikan tanpa dasar hukum yang kuat, pelapor masih memiliki hak untuk mengajukan praperadilan.

Hal ini penting untuk menguji sah atau tidaknya penghentian perkara tersebut di mata hukum.

Sebagai negara hukum, semua pihak diharapkan tunduk pada aturan yang berlaku dan memastikan perkara ini ditangani secara transparan serta objektif tanpa terpengaruh tekanan opini publik.

Hingga saat ini, kasus tudingan ijazah palsu tersebut masih menjadi sorotan luas di tengah masyarakat.

Publik menanti ketegasan aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. (*)

Editor : Indra Zakaria
#roy suryo #Dr Tifa #ijazah #joko widodo