JAKARTA – Pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menyatakan persetujuannya untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama, menuai kritik pedas dari Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW menilai pernyataan tersebut merupakan upaya untuk "mencuci tangan" atas pelemahan lembaga antirasuah yang terjadi pada masa kepemimpinannya.
Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menegaskan bahwa wacana yang dilemparkan Jokowi penuh dengan paradoks. Menurutnya, publik tidak boleh melupakan fakta sejarah bahwa proses revisi UU KPK pada tahun 2019 silam justru berlangsung sangat kilat, yakni hanya sekitar 13 hari, dan mustahil terjadi tanpa keterlibatan pihak eksekutif.
"Jokowi merupakan salah satu kontributor terbesar dalam pelemahan KPK. Proses revisinya sangat singkat, kurang lebih hanya 13 hari," tegas Wana dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/2).
ICW membeberkan dua poin utama yang membuktikan peran aktif Jokowi saat itu. Pertama, pada 11 September 2019, Jokowi secara resmi mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) dan mengutus Menteri Hukum dan HAM serta Menteri PAN-RB untuk membahas revisi tersebut bersama DPR. Kedua, meski gelombang protes besar-besaran terjadi pada September 2019, Jokowi memilih untuk tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna menganulir undang-undang tersebut hingga akhir masa jabatannya.
Sebelumnya, saat ditemui di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2), Jokowi menanggapi positif usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad untuk merevisi kembali UU KPK ke versi asli. Namun, ia menekankan bahwa revisi tahun 2019 adalah murni inisiatif DPR dan dirinya tidak menandatangani draf tersebut saat itu.
"Jangan keliru ya, inisiatif DPR. Memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," dalih Jokowi. Menanggapi hal itu, ICW mengingatkan bahwa dalam sistem ketatanegaraan, sebuah undang-undang tetap bisa sah berlaku meski tidak ditandatangani Presiden jika sudah disepakati bersama DPR. Sikap Jokowi yang kini seolah mendukung pengembalian marwah KPK dianggap sebagai upaya pengalihan tanggung jawab atas kondisi pelemahan institusi hukum yang terjadi di masa lalu. (*)
Editor : Indra Zakaria