JAKARTA – Mabes Polri akhirnya mengungkap asal-usul barang haram yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK). Berdasarkan hasil penelusuran tim gabungan, narkoba jenis sabu tersebut diduga kuat berasal dari seorang bandar besar berinisial E yang mengendalikan jaringan peredaran gelap di wilayah hukum Bima Kota.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Edison Isir, menjelaskan bahwa keterlibatan AKBP Didik bermula dari hubungannya dengan sang anak buah, AKP ML (Malaungi), yang saat itu menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota. AKP ML diduga menjadi jembatan antara bandar E dengan perwira menengah tersebut.
”Barang bukti yang ada pada AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML. Itu bersumber dari salah satu tokoh jaringan berinisial E,” ungkap Isir kepada awak media di Jakarta, Senin (16/2).
Nyanyian Anak Buah Bongkar Aliran Dana
Kasus ini pecah setelah AKP ML tertangkap oleh Polda NTB pada awal Februari lalu. Melalui kuasa hukumnya, AKP ML mulai "bernyanyi" dan membeberkan bahwa dirinya telah menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar dari bandar bernama Koko Erwin kepada AKBP Didik. Uang tersebut disinyalir diserahkan melalui seorang ajudan dengan kode nama "Ria".
Penangkapan AKP ML sendiri merupakan pengembangan dari kasus Bripka Karol, anak buahnya di Satresnarkoba Polres Bima Kota, yang lebih dulu diringkus bersama istrinya karena keterlibatan jaringan narkoba.
Melihat skala kasus yang melibatkan pejabat utama di tingkat polres, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kini turun tangan membentuk tim gabungan bersama Polda NTB. Selain mengejar bandar E, polisi juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dan keterlibatan AKBP Didik dalam peredaran gelap sejak Agustus tahun lalu.
”Kami berkomitmen mengungkap jaringan bandar E secara total. Ini adalah wujud perang terhadap penyalahgunaan narkotika yang membahayakan generasi bangsa,” tegas Irjen Isir.
Buntut dari skandal ini, AKBP Didik Putra Kuncoro telah dinonaktifkan dari jabatannya. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, mengonfirmasi bahwa kursi Kapolres Bima Kota kini resmi diduduki oleh AKBP Catur Erwin Setiawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB.
Saat ini, AKBP Didik dilaporkan telah ditahan oleh Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif. Jika terbukti bersalah, mantan Kapolres yang pernah bertugas di Lombok Utara ini terancam hukuman berat, termasuk penjara seumur hidup sesuai dengan komitmen Polri dalam pemberantasan narkoba di internal institusi. (*)
Editor : Indra Zakaria