JAKARTA- Pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang baru-baru ini seolah memberikan lampu hijau untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke versi lama kini memicu polemik panas. Namun, alih-alih disambut sebagai angin segar, pernyataan tersebut justru dinilai sebagai gimik politik semata untuk menjaga citra pro-pemberantasan korupsi di mata publik.
Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, memberikan kritik tajam terhadap narasi tersebut. Ia menegaskan bahwa pernyataan tokoh publik seperti Jokowi tidak dapat dianggap sebagai sikap politik yang bermakna sebelum dibuktikan dengan langkah konkret. Menurutnya, masyarakat saat ini tidak membutuhkan silang pendapat di media massa, melainkan kepastian kebijakan yang memiliki kekuatan hukum mengikat.
Praswad mengingatkan bahwa secara historis, justru di masa pemerintahan Jokowi-lah independensi lembaga antirasuah tersebut diruntuhkan melalui revisi UU KPK pada 2019. Selama lima tahun sisa masa jabatannya hingga 2024, Jokowi dinilai memiliki ruang dan kesempatan yang luas untuk melakukan koreksi atas pelemahan tersebut, namun kesempatan itu tidak pernah diambil melalui tindakan nyata.
Alih-alih terjadi pemulihan, KPK justru mengalami degradasi serius di bawah kepemimpinan sebelumnya. Praswad merinci berbagai bentuk pelemahan, mulai dari perubahan status kelembagaan, penyempitan kewenangan, hingga polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berujung pada pemecatan 57 pegawai secara brutal. Situasi ini, menurutnya, dibiarkan terjadi tanpa adanya respons pemulihan yang tegas dari pemegang kekuasaan eksekutif saat itu.
Oleh karena itu, pernyataan Jokowi yang kini seolah menunjukkan empati terhadap runtuhnya independensi KPK dianggap sangat kontradiktif dengan kebijakan yang dijalankannya hingga akhir masa jabatan. Praswad menekankan bahwa sebelum lengser, Jokowi sebenarnya memiliki kuasa penuh untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna menganulir UU KPK versi 2019, namun keberanian politik tersebut tidak pernah muncul.
Kini, Praswad menegaskan bahwa bola panas penguatan KPK berada pada kebijakan resmi dan tindakan konkret, bukan lagi retorika. Jika memang ada keseriusan untuk memulihkan mandat KPK, langkah yang diambil haruslah jelas, baik melalui Perppu dari Presiden Prabowo Subianto maupun pembahasan revisi UU oleh DPR. Tanpa keputusan nyata untuk memulihkan independensi sebagaimana semangat awal tahun 2002, segala pernyataan tokoh publik hanya akan dianggap sebagai wacana pencitraan yang hampa. (*)
Editor : Indra Zakaria