Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

KIKA Kecam Teror Terhadap Ketua BEM UGM yang Kritik Proyek MBG: "Serangan Nyata Bagi Kebebasan Akademik"

Redaksi Prokal • 2026-02-18 01:05:57
Tangkapan layar diskusi KIKA terkait intimidasi dan teror pengkritik kebijakan pemerintah. Tyiyo Ardiyanto (kiri).
Tangkapan layar diskusi KIKA terkait intimidasi dan teror pengkritik kebijakan pemerintah. Tyiyo Ardiyanto (kiri).

YOGYAKARTA – Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengeluarkan pernyataan keras menanggapi rangkaian teror dan intimidasi yang menimpa Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto. Ancaman yang merembet hingga ke pihak keluarga tersebut muncul usai BEM UGM melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan pemerintahan Prabowo Subianto.

KIKA menilai tindakan intimidasi, baik secara fisik maupun digital seperti doxing dan peretasan, merupakan bentuk nyata pembungkaman paksa terhadap nalar kritis mahasiswa. Menurut lembaga ini, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan masukan konstruktif terhadap kebijakan publik. Oleh karena itu, segala upaya serangan yang menyasar ranah personal dan keluarga mahasiswa pengkritik dianggap sebagai tindakan anti-demokrasi yang merusak ekosistem intelektual bangsa.

Secara akademis, analisis kebijakan yang dilakukan mahasiswa adalah bagian sah dari peran universitas sebagai penggerak perubahan sosial. KIKA menekankan bahwa kritik berbasis data dan etika keilmuan seharusnya dijawab dengan argumen yang setara, bukan dengan teror yang kekanak-kanakan dan tidak profesional. Pola intimidasi ini dikhawatirkan menciptakan efek gentar (chilling effect) yang membuat sivitas akademika takut menyuarakan kebenaran ilmiah.

KIKA juga mengingatkan bahwa kebebasan akademik dilindungi secara hukum oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta kovenan internasional HAM yang telah diratifikasi Indonesia. Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Kebebasan Akademik oleh Komnas HAM juga menegaskan bahwa otoritas publik berkewajiban untuk melindungi, menghormati, dan menjamin ruang aman bagi insan akademis dalam mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab.

Sebagai bentuk tindakan nyata, KIKA mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan guna menangkap para pelaku teror. Selain itu, pimpinan perguruan tinggi di seluruh Indonesia, termasuk UGM, didorong untuk memperkuat sistem perlindungan internal bagi mahasiswa dan dosen yang menjalankan fungsi kritisnya. KIKA menegaskan bahwa kebebasan akademik adalah pilar demokrasi yang tidak boleh dibiarkan runtuh oleh rasa takut dan ancaman kekerasan. (*)

Editor : Indra Zakaria