PROKAL.CO- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membawa angin segar bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Dalam pernyataan terbarunya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (19/2), Menkeu memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) akan segera cair dalam waktu dekat.
Pencairan THR bagi abdi negara ini dijadwalkan jatuh pada minggu pertama bulan Ramadhan. Jika merujuk pada kalender awal puasa yang dimulai hari ini, maka periode pekan pertama tersebut diperkirakan berakhir pada Kamis, 26 Februari 2026. Meskipun belum merinci tanggal pastinya, Menkeu menegaskan bahwa prosesnya akan dilakukan sesegera mungkin.
Aturan THR Pekerja Swasta: Wajib Full dan Tanpa Cicil
Berbeda dengan ASN yang sudah mendapatkan kepastian waktu, mekanisme THR bagi pekerja swasta masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya. Berdasarkan regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), perusahaan swasta diwajibkan untuk membayarkan THR keagamaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. (*)
Editor : Indra Zakaria