JAKARTA — Institusi Kepolisian Republik Indonesia mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro. Mantan Kapolres Bima Kota tersebut resmi dipecat setelah terbukti terlibat dalam jaringan narkotika serta melakukan tindakan penyimpangan seksual yang dinilai mencederai martabat kepolisian.
Putusan sanksi terberat ini dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa berbagai fakta mengejutkan terungkap selama persidangan yang menghadirkan 18 orang saksi. AKBP Didik terbukti secara sah melakukan perbuatan tercela yang melanggar kode etik dan aturan pidana.
Berdasarkan fakta persidangan, AKBP Didik diketahui meminta dan menerima aliran dana dari bandar narkoba di wilayah Bima Kota melalui perantara Kasat Resnarkoba, AKP ML. Uang tersebut diduga berasal dari bandar besar bernama Koko Erwin yang saat ini masih dalam pengejaran pihak Bareskrim Polri dan Polda NTB. Selain menerima suap, mantan perwira menengah ini juga dinyatakan terbukti menyalahgunakan narkotika.
Brigjen Pol Trunoyudo menegaskan bahwa AKBP Didik juga terlibat dalam kegiatan penyimpangan seksual asusila. Pelanggaran yang bersifat akumulatif ini membuat komisi sidang tidak memberikan ampunan. Selain pemecatan, ia sempat menjalani penempatan dalam tempat khusus (patsus) di Biro Provos Divpropam Polri sebelum akhirnya resmi dilepas dari status keanggotaannya.
AKBP Didik menyatakan menerima seluruh putusan sidang KKEP dan memilih untuk tidak mengajukan banding. Meskipun statusnya sebagai anggota Polri telah berakhir, ia masih harus menghadapi proses hukum pidana atas tindakan kriminal yang dilakukannya. Keputusan ini merupakan wujud komitmen Kapolri untuk membersihkan internal kepolisian dari oknum yang terlibat dalam tindak pidana maupun pelanggaran moral berat. (*)
Editor : Indra Zakaria