NGANJUK — Kilau perhiasan di Toko Emas Semar, Pasar Pon, Jalan Ahmad Yani, Nganjuk, mendadak sirna. Sejak Jumat dini hari, etalase toko yang biasanya dipenuhi emas berkilauan tampak kosong melompong setelah tim penyidik Bareskrim Mabes Polri mengangkut seluruh stok perhiasan dan dokumen berharga sebagai barang bukti.
Proses penggeledahan ini berlangsung sangat alot dan memakan waktu hampir 17 jam, dimulai sejak Kamis pagi pukul 09.00 WIB hingga tuntas pada dini hari berikutnya. Koordinator Pasar Wage, Mulyadi, yang diminta menjadi saksi mata dalam proses tersebut, mengonfirmasi bahwa kepolisian memeriksa setiap jengkal toko tanpa terkecuali. Seluruh perhiasan emas diangkut petugas, menyisakan etalase yang benar-benar bersih.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa operasi besar ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini berakar dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di wilayah Kalimantan Barat selama kurun waktu 2019 hingga 2022.
Penyidikan ini merupakan pengembangan dari laporan analisis transaksi mencurigakan yang diterbitkan oleh PPATK. Berdasarkan data sementara, akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari tambang ilegal tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp25,8 triliun sepanjang tahun 2019 hingga 2025.
Modus yang dijalankan melibatkan jaringan penampung, pengolah, hingga perusahaan pemurnian yang mengekspor emas ke luar negeri. Aliran dana hasil tambang ilegal di Kalbar tersebut terdeteksi mengalir ke sejumlah pihak, termasuk toko emas yang kini menjadi objek penggeledahan.
Bareskrim Polri tidak bergerak sendiri di satu titik. Penggeledahan dilakukan secara serentak di tiga lokasi berbeda, yakni dua titik di Kabupaten Nganjuk dan satu lokasi di Surabaya. Dari rangkaian operasi tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti mulai dari surat-surat, dokumen administrasi, bukti elektronik, hingga fisik emas yang diduga kuat berkaitan dengan praktik pencucian uang hasil kejahatan tambang.
Pihak Polres Nganjuk melalui Kasi Humas AKP Fajar Kurniadi menegaskan bahwa peran personel daerah hanya sebatas membantu pengamanan lokasi dan mendampingi pencarian barang bukti, sementara penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kendali langsung Bareskrim Polri.
Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku industri tata niaga emas agar tidak terlibat dalam mata rantai pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Saat ini, kepolisian masih terus mendalami keterlibatan pihak lain guna membongkar tuntas jaringan pencucian uang bernilai triliunan rupiah tersebut. (*)
Editor : Indra Zakaria