TUAL – Dunia pendidikan dan penegakan hukum di Maluku tengah berduka sekaligus bergejolak. Arianto Tawakal, seorang pelajar MTs berusia 14 tahun di Kota Tual, mengembuskan napas terakhirnya setelah terlibat insiden maut dengan oknum anggota Brimob di kawasan RSUD Maren pada Kamis (19/2/2026). Peristiwa ini memicu gelombang kecaman publik setelah dugaan kekerasan aparat terungkap ke permukaan.
Insiden ini bermula saat Arianto tengah berkendara bersama kakaknya melintasi jalanan menurun di depan rumah sakit. Berdasarkan kesaksian keluarga, seorang anggota Brimob tiba-tiba muncul dari balik pohon dan mengayunkan helm dengan keras tepat ke arah wajah Arianto. Hantaman telak itu membuat remaja malang tersebut kehilangan kesadaran seketika di atas motornya. Kendaraan yang hilang kendali itu pun meluncur bebas hingga akhirnya tersungkur, menyeret tubuh Arianto di atas aspal panas.
Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa Arianto tidak tertolong. Pihak keluarga yang dirundung duka mendalam mempertanyakan urgensi tindakan kasar tersebut. Mereka menyayangkan mengapa aparat tidak mengedepankan pembinaan jika memang ada pelanggaran lalu lintas, alih-alih melakukan tindakan fisik yang berujung pada hilangnya nyawa.
Kasus ini pun mendapat atensi serius dari Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Ia menegaskan bahwa kematian Arianto adalah bentuk extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM). Usman juga mengkritik upaya pihak kepolisian yang sempat mengaitkan korban dengan aksi balap liar, sebuah narasi yang dinilai mirip dengan pola penanganan kasus kekerasan polisi sebelumnya.
Menurut Usman, tuduhan sepihak tanpa bukti kuat hanya akan memperburuk citra institusi kepolisian di mata masyarakat. Ia menilai ada arogansi yang terus berulang akibat lemahnya pengawasan terhadap aparat di lapangan. Situasi ini dianggap sebagai cerminan dari rapuhnya perlindungan HAM di tingkat nasional yang seringkali mengabaikan nyawa warga sipil, terutama anak-anak di bawah umur.
Kini, desakan untuk mengusut tuntas kasus ini semakin menguat. Polda Maluku pun berjanji akan bertindak tegas dan tidak pandang bulu terhadap personelnya yang terbukti bersalah. Oknum Brimob yang terlibat kini terancam sanksi berat, mulai dari Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) hingga hukuman pidana, guna mempertanggungjawabkan tindakan fatal yang merenggut masa depan seorang pelajar di Kota Tual tersebut. (*)
Editor : Indra Zakaria