JAKARTA – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia akhirnya mengambil sikap tegas dan terbuka terkait insiden maut yang merenggut nyawa AT (14), siswa MTsN Maluku Tenggara. Institusi Polri memastikan bahwa Bripka MS, anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor yang diduga menjadi pelaku penganiayaan, akan menghadapi tuntutan hukum ganda, yakni proses pidana dan sidang kode etik.
Tragedi ini bermula saat AT sedang berboncengan dengan kakaknya, NK (15), melintasi lokasi yang tengah dijaga anggota Brimob karena sering menjadi arena balap liar. Diduga karena salah sangka, Bripka MS mengira kedua remaja tersebut adalah bagian dari pelaku balap liar. Oknum tersebut diduga menghantam korban menggunakan helm hingga AT terjatuh dan mengalami luka serius yang berujung kematian, sementara kakaknya menderita luka parah.
Menanggapi tindakan brutal anggotanya, Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyampaikan duka cita mendalam sekaligus permohonan maaf resmi kepada keluarga korban dan masyarakat. Ia menegaskan bahwa tindakan Bripka MS merupakan pelanggaran nyata yang mencoreng jati diri kepolisian.
"Saya menyampaikan duka cita sekaligus permohonan maaf atas tindakan individu personel tersebut yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya," ujar Irjen Johnny dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).
Jenderal bintang dua ini juga memastikan bahwa proses hukum saat ini sudah ditangani secara intensif oleh Polda Maluku. Polri berjanji tidak akan menutup-nutupi fakta dan akan bertindak tegas demi memberikan keadilan bagi korban. Ia bahkan secara terbuka mengajak publik untuk memantau jalannya penyidikan ini agar tetap berada pada jalur yang benar.
“Mari bersama-sama mengawal proses penegakan hukum terhadap individu Polri tersebut yang selaras dengan prinsip-prinsip hukum, transparan, dan akuntabel,” tegas Johnny.
Langkah ini menjadi komitmen serius Polri untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum yang menyalahgunakan kewenangan. "Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel," pungkasnya. Kini, nasib kedinasan dan kebebasan Bripka MS berada di ujung tanduk seiring dengan bergulirnya proses penyidikan di Polda Maluku. (*)
Editor : Indra Zakaria