AMBON – Langkah hukum terhadap Bripka MS, oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor yang menewaskan pelajar MTs Arianto Tawakal (14), memasuki babak baru. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Polda Maluku mengambil langkah cepat dengan memindahkan penahanan MS dari Rutan Polres Tual ke Mapolda Maluku di Ambon untuk menjalani pemeriksaan yang lebih intensif.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, mengonfirmasi bahwa status hukum MS kini sudah jelas. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Rositah saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (21/2/2026). Ia menjelaskan bahwa meskipun dugaan penganiayaan tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Tual, Polda Maluku memutuskan untuk menarik tersangka ke Ambon guna mempercepat koordinasi antara penyidikan pidana dan pemeriksaan etik.
Proses hukum yang dihadapi MS dipastikan akan berjalan secara paralel. Sementara penyidikan pidana atas hilangnya nyawa Arianto terus diperdalam, Bid Propam Polda Maluku juga sedang bekerja maraton menyiapkan persidangan kode etik. "Sementara dilaksanakan pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam Polda Maluku," tambah Rositah, menegaskan komitmen institusi dalam mengawal kasus yang telah menjadi sorotan nasional ini.
Ketegasan serupa juga disampaikan langsung oleh Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto. Ia menekankan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang toleransi sedikit pun bagi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh bawahannya, terutama yang menyasar warga sipil dan anak di bawah umur.
"Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas," ujar Irjen Dadang dengan nada bicara yang lugas. Ia memastikan bahwa kepolisian tidak akan pandang bulu dalam menegakkan keadilan bagi keluarga almarhum Arianto.
Tragedi ini sendiri bermula pada Kamis (19/2/2026) lalu, ketika Arianto yang tengah berboncengan dengan kakaknya, Nasri Karim, tiba-tiba dihantam menggunakan helm oleh tersangka hingga tersungkur dan terseret di aspal. Meskipun sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun, nyawa remaja kelas IX tersebut tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT akibat luka berat yang dideritanya.
Kini, dengan dipindahkannya tersangka ke Ambon, harapan publik tertuju pada transparansi persidangan yang dijanjikan oleh petinggi Polri. Kasus "helm maut" ini menjadi ujian penting bagi Polda Maluku dalam membuktikan komitmennya untuk menghadirkan keadilan yang akuntabel bagi masyarakat. (*)
Editor : Indra Zakaria