BANDA ACEH – Aparat Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil mengamankan seorang pria bernama Dedi Saputra terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial. Pria yang juga dikenal dengan nama Dedi Murtaddin ini ditangkap setelah konten-kontennya di platform TikTok dinilai memicu keresahan publik.
Dedi, pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, diamankan petugas pada Rabu, 18 Februari 2026, di wilayah Bengkayang, Kalimantan Barat. Saat penangkapan berlangsung, tersangka dilaporkan sedang berboncengan sepeda motor bersama istrinya, EF, dalam perjalanan pulang dari pasar.
Kanit Unit III Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, Iptu Adam Maulana, yang memimpin langsung operasi tersebut, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan panjang.
“Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, yang bersangkutan kita amankan di Bengkayang, Kalimantan Barat,” jelas Iptu Adam Maulana, Sabtu (21/2/2026).
Kasus ini mencuat ke permukaan sejak November 2025. Sejumlah pihak, termasuk Pelajar Islam Indonesia (PII) Wilayah Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh, Satpol PP dan WH Aceh, serta berbagai organisasi masyarakat Islam lainnya, resmi melaporkan Dedi ke Polda Aceh.
Dalam laporan tersebut, Dedi yang mengaku telah berpindah keyakinan diduga mengunggah konten yang mengandung penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Selain itu, pernyataan-pernyataannya juga dinilai menyinggung perasaan masyarakat Aceh serta menghina Pemerintah Aceh melalui ruang digital.
Tersangka telah tiba di Banda Aceh pada Sabtu sore sekitar pukul 17.00 WIB dan langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Dit Tahti Polda Aceh. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif serta mendalami sejumlah barang bukti digital berupa konten-konten yang pernah diunggah tersangka.
Meskipun pada pemeriksaan awal tersangka tidak didampingi oleh kuasa hukum, Iptu Adam Maulana menyebutkan bahwa yang bersangkutan bersedia memberikan keterangan secara kooperatif kepada tim penyidik. (*)
Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi menjaga kondusivitas dan kerukunan umat beragama, khususnya di wilayah Serambi Mekkah.
Editor : Indra Zakaria