PROKAL.CO- Tragedi maut yang menimpa seorang remaja di bawah umur di Kota Tual, Maluku, memicu reaksi keras dari pucuk pimpinan Korps Bhayangkara. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo secara tegas memerintahkan jajarannya untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada Bripda MS, oknum anggota Brimob yang diduga menjadi penyebab tewasnya korban berinisial AT (14).
Sikap tegas ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi Polri terhadap tindakan personelnya yang menyimpang. Kapolri menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi tindakan represif yang mencederai nilai kemanusiaan, terlebih terhadap anak-anak.
“Saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban. Saya minta informasi prosesnya transparan,” tegas Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/2).
Kapolri telah menginstruksikan Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim untuk mengawal langsung kasus ini hingga tuntas. Ia menegaskan bahwa Polri akan konsisten dalam memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi, namun tetap tidak pandang bulu dalam memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar aturan.
Sebagai langkah cepat, Polda Maluku dijadwalkan menggelar sidang kode etik terhadap Bripda MS pada Senin siang pukul 14.00 WIT. Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto memastikan bahwa pihak keluarga korban turut diundang dalam proses ini. Sebagian jalannya persidangan akan dibuka secara umum sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
“Sidang kode etik digelar sesuai ketentuan Propam. Hasil sidang nantinya tetap akan diumumkan secara terbuka,” ujar Irjen Pol. Dadang Hartanto. Selain proses etik, Polda Maluku juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi untuk mempercepat pemberkasan perkara pidana agar segera naik ke meja hijau.
Kronologi Malam Berdarah
Peristiwa memilukan ini bermula pada Kamis (19/2) dini hari saat tim patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual. Saat bergeser ke Desa Fiditan setelah menerima laporan warga terkait keributan, tersangka Bripda MS bersama rekan-rekannya turun untuk melakukan pengamanan.
Sekitar 10 menit berselang, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi ke arah petugas. Dalam situasi tersebut, tersangka mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat agar pengendara berhenti. Malangnya, ayunan helm tersebut menghantam pelipis kanan korban AT yang saat itu tengah berboncengan. Hantaman keras membuat remaja tersebut terjatuh dalam posisi telungkup dan mengalami luka serius.
Meski sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis darurat, nyawa AT tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada siang harinya sekitar pukul 13.00 WIT, meninggalkan luka mendalam bagi keluarga dan kecaman luas dari masyarakat.(*)
Editor : Indra Zakaria