Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Siap-Siap Cek Rekening! Menkeu Pastikan THR PNS dan TNI-Polri Segera Cair Bertahap

Redaksi Prokal • 2026-02-26 11:58:22

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

 

JAKARTA – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, hingga pensiunan mulai berembus dari Gedung Lapangan Banteng. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan bahwa dana Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 sudah masuk dalam posisi siap salur. Meski sempat beredar kabar pencairan dimulai Kamis (26/2), realisasinya kini tinggal menunggu kepulangan Presiden Prabowo Subianto dari kunjungan kenegaraan.

Saat ditemui di Gedung DPR RI, Menkeu Purbaya memberikan sinyal kuat bahwa distribusi akan dilakukan secara bertahap dalam waktu dekat. “Minggu pertama puasa. Bentar lagi,” ujarnya optimis saat menjelaskan linimasa pencairan kepada awak media.

Namun, kepastian tanggal merah di kalender pencairan ini masih tertahan oleh prosedur administrasi. Penyaluran dana jumbo tersebut wajib mengantongi restu Presiden melalui Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini, Presiden Prabowo diketahui masih berada dalam rangkaian kunjungan kerja ke Yordania setelah sebelumnya bertolak dari Amerika Serikat.

Purbaya menjelaskan bahwa seluruh proses birokrasi sedang berjalan di belakang layar. “Kan sedang diproses. Nanti begitu presiden pulang mungkin Presiden akan umumkan,” jelasnya saat memberikan keterangan tambahan pada Selasa (24/2). Mengingat Presiden baru dijadwalkan tiba di tanah air pada akhir pekan ini, distribusi besar-besaran diperkirakan baru akan benar-benar menyentuh rekening penerima pada minggu depan.

Terkait kesiapan fiskal, pemerintah mengaku tidak ada kendala berarti. Anggaran fantastis senilai Rp55 triliun telah dialokasikan khusus untuk memenuhi hak para abdi negara tersebut. “Dana-dana sudah siap,” tegas Purbaya singkat untuk menepis keraguan publik mengenai ketersediaan anggaran.

Di sisi lain, pemerintah juga mengirimkan peringatan keras kepada sektor swasta. Sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan secara penuh dan sekaligus, tanpa skema cicilan atau angsuran. Aturan ini mengikat bagi seluruh pekerja, baik karyawan tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT).

Pemerintah menegaskan tidak akan segan menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang mencoba "nakal" atau terlambat memenuhi kewajiban tersebut. Denda sebesar 5 persen dari total nilai THR telah menanti bagi para pemberi kerja yang melanggar ketentuan, sebagai bentuk perlindungan bagi hak-hak pekerja di masa menyambut hari raya. (*)

Editor : Indra Zakaria