Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Vonis 15 Tahun Penjara untuk Kerry Adrianto: Anak Riza Chalid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun

Redaksi Prokal • 2026-02-28 01:34:25

Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak Kerry Adrianto Riza yang juga putra Riza Chalid menjalani sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakpus, Kamis (19/2). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak Kerry Adrianto Riza yang juga putra Riza Chalid menjalani sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakpus, Kamis (19/2). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

 

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berat kepada Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhammad Kerry Adrianto. Dalam sidang yang berlangsung hingga Jumat (27/2/2026) dini hari, putra pengusaha minyak Riza Chalid tersebut dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, menyatakan bahwa Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain hukuman badan, hakim juga menetapkan denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan subsider 190 hari kurungan.

Hukuman tambahan yang paling mencolok adalah kewajiban pembayaran uang pengganti yang fantastis, yakni sebesar Rp2.905.420.003.854 atau sekitar Rp2,9 triliun. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Dalam amar putusannya, hakim menyebutkan bahwa hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Vonis 15 tahun ini sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang sebelumnya meminta hakim menghukum Kerry dengan 18 tahun penjara. Selain itu, nominal uang pengganti yang diputuskan hakim jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang mencapai Rp13 triliun dengan subsider 10 tahun kurungan.

Kerry dinyatakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi. Atas putusan ini, baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih menimbang langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima atau mengajukan banding. (*)

Editor : Indra Zakaria