JAKARTA- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2026 tetap akan dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Pernyataan ini sekaligus menjawab harapan sejumlah kelompok buruh yang sebelumnya mengusulkan agar tunjangan tahunan tersebut dibebaskan dari beban pajak. Meski aspirasi para pekerja telah didengar, pemerintah menyatakan bahwa penghapusan pajak THR masih memerlukan kajian mendalam dan belum bisa diterapkan dalam waktu dekat.
Secara regulasi, THR dikategorikan sebagai bagian dari penghasilan pegawai yang menjadi objek pajak. Mekanisme pemotongannya saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, yang menggunakan sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER). Dalam sistem ini, besaran potongan pajak ditentukan berdasarkan kategori status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak, dengan rentang tarif mulai dari 0 persen hingga 34 persen tergantung pada total penghasilan bulanan yang diterima pekerja.
Namun, kebijakan ini memunculkan kontras yang cukup mencolok dengan ketentuan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Berdasarkan aturan terbaru yang diperbarui hingga tahun 2026, pemerintah memberikan keistimewaan bagi para abdi negara, di mana PPh atas THR dan gaji ke-13 mereka sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Hal ini membuat ASN dapat menikmati THR secara utuh tanpa potongan, berbeda dengan pekerja swasta yang penghasilannya tetap harus tersaring oleh pajak sebelum masuk ke kantong.
Pemerintah menekankan bahwa aturan perpajakan ini merupakan bagian dari hierarki hukum yang berlaku secara nasional. Sementara usulan penghapusan pajak bagi buruh masih "parkir" di meja kajian, masyarakat pekerja swasta diimbau untuk tetap memperhatikan simulasi pemotongan pajak agar tidak terkejut saat menerima dana tunjangan di hari raya nanti.(*)
Editor : Indra Zakaria